Tampilkan postingan dengan label Meme Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Meme Islam. Tampilkan semua postingan

Jumat, 23 Februari 2018

Pesantren Balekambang Juara Umum Kejuaraan Pagar Nusa

Jepara, Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw. Pondok Pesantren Roudlotul Mubtadiin Balekambang desa Gemiring Lor kecamatan Nalumsari kabupaten Jepara berhasil menjadi juara umum Kejuaraan Pagar Nusa Open se-Kabupaten Jepara yang dipusatkan di Gedung NU, Jalan Pemuda No.51 Jepara, Sabtu-Ahad (08-09/10/16).

Pesantren Balekambang Juara Umum Kejuaraan Pagar Nusa (Sumber Gambar : Nu Online)
Pesantren Balekambang Juara Umum Kejuaraan Pagar Nusa (Sumber Gambar : Nu Online)

Pesantren Balekambang Juara Umum Kejuaraan Pagar Nusa

?

Dalam kejuaraan yang diikuti oleh 213 dari delegasi pesantren, madrasah dan sekolah pesantren Balekambang berhasil memboyong 8 emas, 3 perak dan 1 perunggu.?

Raihan juara umum pesantren yang diasuh KH Makmun Abdullah Hadziq itu bukan secara tiba-tiba. Sudah 4 tahunan ini pesantren yang memiliki unit dari tahfidz Al-Qur’an hingga akademi komunitas sudah menggembleng para santri pencak silat khas NU itu.?

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Hal itu dikemukakan salah satu pelatih, Sholihul Huda saat dihubungi Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw.

?

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

“Kami menggelar latihan rutin saben Selasa dan Jumat. Anggotanya sekitar 80an santri,” katanya.?

Mewakili pengasuh pesantren KH Makmun Abdullah Hadziq, Sholihul menyatakan hasil tersebut sudah sesuai target. “Alhamdulillah tercapai,” lanjutnya.?

Tahun lalu, pesantren tersebut berhasil menggondol 7 emas pada kejuaraan yang sama tingkat Kabupaten. Bedanya tahun kemarin diikuti 11 atlit, tahun ini 14 atlit. Sedangkan di tingkat Jawa Tengah, pihaknya hanya memperoleh juara umum urutan keempat dengan 1 emas, 3 perak dan 1 perunggu.?

Hasil juara umum di Jepara masih menurutnya akan ditandingkan lagi dalam Kejuaraan Pagar Nusa Tingkat Jawa Tengah dan DIY yang rencananya akan dihelat di pesantren Balekambang Desember mendatang.?

Untuk persiapan di Kejurda tersebut mulai minggu depan pihaknya sudah mengagendakan latihan sepekan 4 kali. “Targetnya memboyong 5 emas, syukur-syukur bisa juara umum,” doanya.?

Dipilihnya Pagar Nusa sebagai salah satu kegiatan santri, lanjutnya karena pencak silat NU itu dirintis oleh ulama sehingga, Balekambang berupaya itba’ untuk mengembangkan NU khususnya melalui pencak silat. Mimpi besarnya, dari atlit Pagar Nusa Balekambang kelak akan ada yang menjadi atlit pencak silat nasional. (Syaiful Mustaqim/Mukafi Niam)?

Dari Nu Online: nu.or.id

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw Meme Islam Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Kang Said Terima Titipan Kurban 9 Sapi

Jakarta, Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw. KH Said Aqil Siroj menerima titipan kurban sebanyak 9 ekor sapi dari masyarakat yang dikirimkan ke rumahnya di jl Sadar Raya Ciganjur Jakarta Selatan. Empat ekor sapi telah didistribusikan ke masjid disekitar kediamannya, salah satunya Masjid Al Munawwarah yang berada di kompleks kediaman Gus Dur.

Kang Dayat, staff rumah tangga keluarga Kang Said mengaku tidak tahu siapa saja masyarakat yang menyerahkan hewan kurban tersebut karena langsung berkomunikasi dengan keluarga. Ia juga tidak tahu apa lima sapi yang tersisa akan dipotong di rumah atau dikirimkan ke masjid yang lain.

Kang Said Terima Titipan Kurban 9 Sapi (Sumber Gambar : Nu Online)
Kang Said Terima Titipan Kurban 9 Sapi (Sumber Gambar : Nu Online)

Kang Said Terima Titipan Kurban 9 Sapi

“Pagi ini belum ada yang dipotong karena masih menunggu kedatangan pak Kiai yang menyampaikan khotbah Idul Adha di Kalbar. Mungkin bisa dipotong malam nanti atau besok pagi,” katanya. 

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Meskipun demikian, sudah terdapat 800 kupon yang disebarkan, sebagian diberikan kepada PP Muslimat NU. 

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Tahun lalu, Kang Said malah menerima 11 sapi kurban, tetapi hanya satu ekor yang dipotong di rumahnya dan dibagikan kepada masyarakat dan jamaah pengajian. 

Dalam lingkungan NU, sudah menjadi tradisi masyarakat menyerahkan hewan kurbannya kepada kiai yang dipercayainya untuk menyembelih dan membagi daging kurban tersebut. Ketika jumlahnya banyak, kemudian kurban tersebut didistribusikan kembali ke masyarakat untuk dipotong sendiri.

Untuk kurban Kang Said secara pribadi, salah satunya berupa seekor sapi diserahkan kepada PP Lazis NU, tetapi tidak dipotong di PBNU. Di gedung PBNU, hanya dipotong dua ekor sapi untuk masyarakat sekitar gedung NU berdiri.

Penulis: Mukafi Niam

Dari Nu Online: nu.or.id

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw Pemurnian Aqidah, Meme Islam, Ahlussunnah Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Selasa, 06 Februari 2018

Kemenag Terbitkan Tujuh SK Perguruan Tinggi Agama Islam Baru

Jakarta, Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan 7 Surat Keputusan (SK) Pendirian Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Selain itu, telah diterbitkan juga 2 SK Pendirian Sekolah Pascasarjana. Ke-9 SK ini diserahkan Direktur Pendidikan Tinggi Islam Amsal Bachtiar kepada para pimpinan PTKI di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (17/05) seperti dikutip dari laman kemenag.go.id.

Kemenag Terbitkan Tujuh SK Perguruan Tinggi Agama Islam Baru (Sumber Gambar : Nu Online)
Kemenag Terbitkan Tujuh SK Perguruan Tinggi Agama Islam Baru (Sumber Gambar : Nu Online)

Kemenag Terbitkan Tujuh SK Perguruan Tinggi Agama Islam Baru

“Kami sebagai penyelenggara negara, sangat berterima kasih. Karena kami tidak bisa menyelenggarakan perguruan tinggi ini secara sendiri,” kata Amsal.?

Menurutnya, sampai saat ini, data mahasiswa se-Indonesia yang berumur 18-23 tahun berjumlah 7 juta orang. Sementara jumlah orang yang berusia 18 – 23 tahun di Indonesia mencapai sekitar 21 juta. “Artinya, ada sekitar 70% ? tamatan SLTA yang tidak masuk bangku kuliah. Ini berarti pula, masih banyak alumni SLTA yang belum merasakan bangku kuliah, sementara yang kuliah hanya 30%,” kata Amsal.

Akan hal ini, Amsal meyakinkan para pendiri PTKI, bahwa peluang untuk mendapatkan mahasiswa masih sangat besar. Tantangannya adalah bagaimana PTKI dapat meyakinkan alumni SLTA dengan kualitas penyelenggaraan perguruan tinggi yang baik. Untuk itu, diperlukan sinergi positif antara pihak Pemerintah dengan kampus.?

“Kita akan tetap melakukan monitoring dan pengawasan. Jangan lupa akreditasinya diurus di BAN PT, ini penting, termasuk mengisi secara rutin Pangkalan Data Dikti secara online,” pesan Amsal.?

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Ke-7 PTKI yang diserahkan SK Pendiriannya hari ini adalah Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) Ar Risalah Ciamis, Jawa Barat; Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah (STES) Darul Huda Mesuji, Lampung; Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Darul Ulum Kubu Raya, Kalbar; Sekolah Tinggi Ilmu Bahasa Arab dan Dakwah Masjid Sunan Ampel Surabaya, Jawa Timur; Institut Agama Islam Azmi Kotamobagu, Sulut; STEI Al-Amar Subang, Jawa Barat; dan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Hamzah Fansuri Subulussalam Aceh.?

Adapun dua SK Pendirian Pascasarjana yang diserahkan kepada Rektor Universitas Muhammadiyah Magelang, Jawa Tengah dan Rektor Institut Agama Islam Bunga Bangsa Cirebon, Jawa Barat. Red: Mukafi Niam

Dari Nu Online: nu.or.id

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw Meme Islam Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Selasa, 16 Januari 2018

Angka Stunting Capai 42,7 Persen, Pemkab Brebes Punya PR

Brebes, Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw. Jumlah warga yang mengalami stunting di kabupaten Brebes masih tinggi. Angkanya mencapai 42,7 persen dari 1,7 juta penduduk Brebes. Hal ini terjadi akibat kurangnya asupan gizi masyarakat Brebes yang kronis yang berlangsung dalam jangka waktu lama. Anak yang stunting tidak hanya memiliki fisik lebih pendek dibanding anak-anak sehat dengan fungsi kognitifnya terganggu. Akibatnya prestasi sekolah juga tidak maksimal.

Angka Stunting Capai 42,7 Persen, Pemkab Brebes Punya PR (Sumber Gambar : Nu Online)
Angka Stunting Capai 42,7 Persen, Pemkab Brebes Punya PR (Sumber Gambar : Nu Online)

Angka Stunting Capai 42,7 Persen, Pemkab Brebes Punya PR

Demikian disampaikan Sekretaris PP Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama (LKNU) dr Citra Fitri Agustina (Cifi) saat diskusi publik bersama Anggota DPRD Brebes di ruang Komisi IV DPRD, Rabu (21/10).

Untuk itu, Cifi meminta Anggota DPRD Brebes membantu masyarakat dengan sepenuh hati menurunkan angka stunting di Brebes. Ia berharap mereka berkomitmen untuk berperan aktif dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Brebes.

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Di Brebes, lanjut Cifi, PP LKNU bekerja sama dengan UNICEF telah melakukan intervensi di 35 desa dari 5 kecamatan, kabupaten Brebes. Upaya yang telah dilakukan untuk mendukung pencegahan stunting antara lain telah melatih 110 tokoh agama pada 2012-2013.

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Pada tahun 2015 sebanyak 130 kiai dan nyai yang tersebar di 35 desa intervensi. “Mereka bertugas untuk melakukan penyuluhan dan menggerakan komunitas jamiyah, maupun jamaah di majelis taklim serta mendukung penyuluhan di Keluarga Sangat Miskin (KSM) PKH,” tutur Cifi.

LKNU dan PCNU mengajak tokoh agama dan medesak Pemkab Brebes memberikan perhatian penuh upaya pencegahan stunting. Namun selama tiga tahun melakukan intervensi di 35 desa intervensi dan pada tahun 2015 program tersebut telah berakhir.

Untuk itu, perhatian dan komitmen Pemkab Brebes untuk melanjutkan program tersebut yang diwujudkan melalui kebijakan konkret. Antara lain, mengalokasikan dana bantuan keuangan bagi kader yang semula Rp 200 ribu pertahun meningkat menjadi Rp 400 ribu per tahun pada 2016.

Pemkab setempat harus mengusahakan setiap posyandu memiliki alat pengukur tinggi badan, panjang badan dan sarana pendukung lainnya guna memudahkan pengukuran tumbuh kembang anak di Brebes. Mereka juga perlu menambah lagi desa-desa intervensi di luar 35 desa yang sudah dilakukan intervensi.

Wakil Ketua DPRD Brebes Nasirul Umam sepakat untuk terus meningkatkan upaya nyata dalam peningkatan gizi dan pencegahan stunting, memberikan dukungan penganggaran yang berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak, sekaligus upaya pencegahan stunting di Brebes. Dan membantu semua pihak yang ingin turut serta berperan dalam menjaga kesehatan masyarakat baik secara moril maupun materil baik berupa regulasi maupun aksi nyata di masyarakat.

“Namun semua itu bisa dilakukan tidak ujug-ujug (semudah membalikan telapak tangan), perlu proses melalui mekanisme penganggaran yang berlaku,” tandasnya.

Komitmen tersebut ditanda tangani oleh 5 anggota Dewan yakni Nasirul Umam, Musafa, Imam Royani, Ghofar Mughni, dan Musthollah. Mereka akan terus mengawal dan memperjuangkan apa yang menjadi keinginan masyarakat, demi pencapaian kesejahteraan dan kemaslahatan umat. (Wasdiun/Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw Khutbah, Kajian Islam, Meme Islam Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Sabtu, 30 Desember 2017

Komunitas Islam Independen Mulai Redup

Jakarta, Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw. Salah satu sebab mengapa kajian Islam di Indonesia semakin miskin adalah para pengkaji Islam mulai masuk ke perguruan tinggi yang merupakan hasil migrasi dari para para pengkaji Islam yang dulu banyak di komunitas yang independen.



Komunitas Islam Independen Mulai Redup (Sumber Gambar : Nu Online)
Komunitas Islam Independen Mulai Redup (Sumber Gambar : Nu Online)

Komunitas Islam Independen Mulai Redup

Para pengkaji tersebut mulai masuk dalam cangkang akademik dengan struktur pengetahuan yang disediakan perguruan tingi yang memiliki logika berbeda. Homo akademikus berbeda dengan orang yang ada di luar perguruan tinggi. Kajian Islam menjadi satu spesialisasi pada struktur yang lebih stabil.

“Mereka masuk ke perguruan tinggi karena menyediakan “penghidupan” di sana. Masalahnya, ranah yang dulu diisi begitu hingar bingar, menjadi kosong. Kita tak lagi menemukan orang selalu belajar otodidak seperti Ahmad Wahib,” kata Muhammad Al-Fayyadl dalam diskusi Kamisan Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw, (14/10).

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Ia berpendapat, studi Islam sekarang menjadi satu spesialisasi yang menuntut keahlian tertentu. Ini meniru kecenderungan di Barat yang orang-orang juga melakukan spesialisasi yang sangat spesifik dalam studi Islam, misalnya mereka yang menggeluti arsitektur masjid.

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Spesialisasi merupakan konsekuensi dari masyarakat industrial. Semakin rajin seseorang dalam menggeluti satu bidang, maka ia akan semakin mendapat otoritas dalam bidang tersebut. Akhirnya ada kecenderungan orang memahami pengetahuan sebagai pengrajinan.

“Problemnya, tak ada orang yang berusaha untuk tetap menjaga kajian Islam meliputi banyak hal sehingga tak ada orang yang suatu ketika bisa bicara soal budaya tetapi disisi lain bicara juga mumpuni dalam bidang politik,” ujarnya.

Islam Gaya Hidup

Publik yang menjadi konsumen dari hasil kajian Islam juga telah mengalami banyak pergeseran dalam 10 tahun belakangan ini. Al-Fayyadl berpendapat, masyarakat yang hidup dalam dunia kapitalisme liberal ingin melihat Islam sebagai sesuatu yang praktis, yang sudah jadi sehingga tinggal dikonsumsi.

“Salah satu tipe dari publik ini adalah penikmatan dari Islam dirasakan langsung akibatnya. Ini model keberagamaan juga, jadi bagaimana agama menjadikan orang baik secara lahir dan batin. Secara lahir juga mendapat keuntungan atau dalam bahasa yang lebih ringkas, Islam menjadi gaya hidup,” terangnya.

Islam gaya hidup yang rileks, damai dan tak banyak tuntutan. Islam ditarik ke wilayah privat, hanya problem manusia dan Allah dan tak ada memikirkan relasi sosial. “Ngapain mikiran kamu, yang penting saya berislam, saya mengamalkan ibadah, saya damai, sudah cukup seperti itu,” tandasnya.

Fenomena ini jelas terlihat dari buku-buku best seller tentang keislaman adalah tentang bagaimana soal tahajjud, soal peribadatan atau buku-buku bertitel how to. Pada akhirnya, kajian Islam yang serius menjadi hilang.

“Sekarang, bagaimana kajian Islam dihadapkan pada publik yang sudah mengalami perubahan yang berarti, khususnya dalam bagaimana dia menghayati Islam. (bersambung). (mkf)Dari Nu Online: nu.or.id

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw Aswaja, Meme Islam Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Kamis, 21 Desember 2017

Inilah Puluhan Ribu Amal Usaha Muslimat NU

Jakarta, Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw. Dalam gelaran Rakernas dan Mukernas Muslimat NU, Ketua Umum Muslimat NU Hj Khofifah Indar Parawansa memaparkan total amal usaha organisasi yang dipimpinnya. Amal usaha tersebut meliputi lembaga pendidikan, rumah sakit, koperasi, majelis taklim, hingga panti asuhan dan jompo.

Data tersebut muncul dalam forum pembukaan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) oleh lima perangkat Muslimat Nahdlatul Ulama di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Sabtu (31/5). Kelima perangkat ini adalah Yayasan Kesehatan Muslimat (YKM) NU, Yayasan Pendidikan Muslimat (YPM) NU, Yayasan Haji Muslimat (YHM) NU, Yayasan Himpunan Dai’yah Majelis Ta’lim Muslimat (Hidmat) NU, dan Induk Koperasi Annisa (Inkopan). ?

Inilah Puluhan Ribu Amal Usaha Muslimat NU (Sumber Gambar : Nu Online)
Inilah Puluhan Ribu Amal Usaha Muslimat NU (Sumber Gambar : Nu Online)

Inilah Puluhan Ribu Amal Usaha Muslimat NU

“YKM NU diketuai oleh Hj Faridah Sholahuddin Wahid, mempunyai 108 rumah bersalin/rumah sakit/klinik, 104 panti asuhan, 10 asrama putri/pesantren putri, dan 10 panti jompo,” jelasnya.

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Sedangkan YPM NU, lanjut Khofifah, yang diketuai Hj Sri Mulyati mempunyai 9.986 TK/RA, 14.350 TPA, 4.622 PAUD, 1.571 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan 10 Balai Latihan Keterampilan (BLK). Lalu, YHM NU diketuai oleh Hj Eni Sutinah telah memiliki 146 Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH). Kemudian, Hidmat NU yang diketuai oleh Hj Mahfudhoh Aly Ubaid telah mempunyai 59.650 Majlis Ta’lim.

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

“Terakhir, Inkopan Muslimat NU yang diketuai oleh Hj Darwani Pasaribu telah memiliki 1 Induk Koperasi, 144 Koperasi Primer Berbadan Hukum, 9 Koperasi Sekunder, dan 355 Tempat Pelayanan Koperasi (TPAK),” paparnya kepada seluruh peserta Rakernas dan Mukernas yang memadati Gedung Serba Guna 1.

Khofifah mengharap, seluruh perangkat bekerja dengan produktif dan kualitatif agar menghasilkan program kerja konkret untuk Indonesia bermartabat. “Persoalan sertifikasi harus menjadi perhatian semua perangkat guna menghadapi masyarakat ekonomi global terutama untuk bagian perkoperasian,” terangnya

Secara resmi, Mukernas perangkat Muslimat NU dibuka oleh Ketua Dewan Penasihat Muslimat NU sekaligus Ketua Yayasan-yayasan Muslimat NU Hj Aisyah Hamid Baidlowi. Bersama dengan Mukernas perangkat, para Pengurus Muslimat NU dari pimpinan wilayah dan pusat juga menggelar sidang Komisi yang terdiri dari Komisi 1 yang membahas AD/ART dan penjelasan POAM; Komisi 2 (peninjauan kembali rencana strategi dan rekomendasi); Komisi 3 (rekomendasi); dan Komisi 4 (bahtsul masail), dengan narasumber di antaranya Prof Dr KH Ali Mustafa Ya’qub dan Prof Dr Hj Huzaimah Tahido Yanggo. (Fathoni/Mahbib)

Foto ilutrasi: Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Muslimat Jombang

Dari Nu Online: nu.or.id

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw Meme Islam Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Selasa, 12 Desember 2017

Kepastian Hukum "Itsbat Nikah" Terhadap Status Perkawinan, Anak dan Harta Perkawinan

Oleh Prof Dr H Asasriwarni, MH.

(Rais Syuriyah PW Nahdlatul Ulama Sumatera Barat)?

?

1. Pendahuluan?

Kepastian Hukum Itsbat Nikah Terhadap Status Perkawinan, Anak dan Harta Perkawinan (Sumber Gambar : Nu Online)
Kepastian Hukum Itsbat Nikah Terhadap Status Perkawinan, Anak dan Harta Perkawinan (Sumber Gambar : Nu Online)

Kepastian Hukum "Itsbat Nikah" Terhadap Status Perkawinan, Anak dan Harta Perkawinan

Kepastian hukum disebut juga dengan istilah principle of legal security dan rechtszekerheid.? Kepastian hukum adalah perangkat hukum suatu negara yang mampu menjamin hak dan kewajiban setiap warga negara. Kepastian hukum (rechtszekerheid) juga diartikan dengan jaminan bagi anggota masyarakat, bahwa semuanya akan diperlakukan oleh negara/penguasa berdasarkan peraturan hukum, tidak dengan sewenang-wenang.?

Sedangkan Itsbat nikah berasal dari bahasa Arab yang terdiri isbat dan nikah. Itsbat berasal dari bahasa arab yaitu اÙ„اثبات ? yang berarti penetapan, pengukuhan, pengiyaan. Itsbat nikah sebenarnya sudah menjadi istilah dalam Bahasa Indonesia dengan sedikit revisi yaitu dengan sebutan isbat nikah. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, isbat nikah adalah penetapan tentang kebenaran (keabsahan) nikah. Itsbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh KUA atau PPN yang berwenang (Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/032/SK/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan).

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Status perkawinan dalam hal ini diartikan dengan keadaan dan kedudukan perkawinan yang telah dilangsungkan. Dalam aspek ini sebenarnya undang-undang telah memberikan rumusan tentang perkawinan yang sah. Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Dalam penjelasan Pasal 2 disebutkan bahwa Dengan perumusan pada Pasal 2 ayat (1) ini, tidak ada Perkawinan diluar hukum rnasing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945. Yang dimaksud dengan hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu termasuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi golongan agamanya dan kepercayaannya itu sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam Undang-undang ini. Berdasarakan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 UUP dan penjelasannya ini, dapat diketahui bahwa patokan untuk mengetahui suatu perkawinan sah adalah hukum masing-masing agama dan kepercayaan para pihak serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam UUP.?

Pasal 2 ayat (2) menyebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan perkawinan akan menimbulkan kemaslahatan umum karena dengan pencatatan ini akan memberikan kepastian hukum terkait dengan hak-hak suami/isteri, kemaslahatan anak maupun efek lain dari perkawinan itu sendiri. Perkawinan yang dilakukan di bawah pengawasan atau di hadapan ? Pegawai Pencatat Nikah/Kantor Urusan Agama akan mendapatkan Akta Nikah sebagai bukti telah dilangsungkannya sebuah perkawinan.?

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Akta Nikah merupakan akta autentik karena Akta Nikah tersebut dibuat oleh dan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah sebagai pejabat yang berwenang untuk melakukan pencatatan perkawinan, dibuat sesuai dengan bentuk yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan dibuat di tempat Pegawai Pencatat Nikah/Kantor Urusan Agama tersebut melaksanakan tugasnya. Meskipun, Peraturan Perundang-Undangan sudah mengharuskan adanya Akta Nikah sebagai bukti perkawinan, namun tidak jarang terjadi suami istri yang telah menikah tidak mempunyai Kutipan Akta Nikah. Kemungkinan yang jadi penyebab tidak adanya Kutipan Akta Nikah disebabkan oleh beberapa faktor seperti; (a) kelalaian pihak suami isteri atau pihak keluarga yang melangsungkan pernikahan tanpa melalui prosedur yang telah ditentukan pemerintah. Hal ini kelihatan semata-mata karena ketidaktahuan mereka mereka terhadap peraturan dan ? ketentuan yang ada (buta hukum); (b) Besarnya biaya yang dibutuhkan bila mengikuti prosedur resmi tersebut; (c) Karena kelalaian petugas Pegawai Pecatat Nikah/wakil seperti dalam memeriksa surat-surat/persyaratan-persyaratan nikah atau ? berkas-berkas yang ada hilang; (d) Pernikahan yang dilakukan sebelum lahirnya Undang-Undang Perkawinan (e) Tidak terpenuhinya syarat-syarat untuk berpoligami terutama tidak adanya persetujuan dari isteri sebelumnya.?

Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Pasal 100 KUH Perdata tersebut, adanya suatu perkawinan hanya bisa dibuktikan dengan akta perkawinan atau akta nikah yang dicatat dalam register. Bahkan ditegaskan, akta perkawinan atau akta nikah merupakan satu-satunya alat bukti perkawinan. Dengan perkataan lain, perkawinan yang dicatatkan pada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) Kantor Urusan Agama Kecamatan akan diterbitkan Akta Nikah atau Buku Nikah merupakan unsur konstitutif (yang melahirkan) perkawinan. Tanpa akta perkawinan yang dicatat, secara hukum tidak ada atau belum ada perkawinan. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Akta Nikah dan pencatatan perkawinan bukan satu-satunya alat bukti keberadaan atau keabsahan perkawinan, karena itu walaupun sebagai alat bukti tetapi bukan sebagai alat bukti yang menentukan sahnya perkawinan, karena hukum perkawinan agamalah yang menentukan keberadaan dan keabsahan perkawinan.?

Kompilasi Hukum Islam juga memberikan rumusan tentang perkawinan yang sah dan ketentuan untuk tertibnya perkawinan. Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam memberikan penegasan bahwa ? “perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat 1 UU no 1 tahun1974 tentang perkawinan. Pasal 5 KHI merumuskan: (1) agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat; (2) pencatatanperkawinan tersebut pada ayat (1), dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No.22 Tahun 1946 jo Undang-undang No. 32 Tahun 1954.?

Selanjutnya Pasal 6 KHI merumuskan: (1) untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 5, setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah; (2) perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan Hukum. Pasal 7 menyebutkan bahwa: (1) perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah; (2) dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akat Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama; (3) itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan : (a) Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian; ? (b) Hilangnya Akta Nikah; (c) Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan; (d) Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No. 1 Tahun 1974 dan; (e) Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974; (4) yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.?

Itsbat nikah yang dilaksanak oleh Pengadilan Agama karena pertimbangan mashlahah bagi umat Islam. Itsbat nikah sangat bermanfaat bagi umat Islam untuk mengurus dan mendapatkan hak-haknya yang berupa surat-surat atau dokumen pribadi yang dibutuhkan dari instansi yang berwenang serta memberikan jaminan perlindungan kepastian hukum terhadap masing-masing pasangan suami istri.

Dalam hubungannya dengan hal di atas, dewasa ini permohonan itsbat nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama dengan berbagai alasan, pada umumnya perkawinan yang dilaksanakan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pengadilan Agama selama ini menerima, memeriksa dan memberikan penetapan permohonan itsbat nikah terhadap perkawinan yang dilangsungkan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 - kecuali untuk kepentingan mengurus perceraian, karena akta nikah hilang, dan sebagainya – menyimpang dari ketentuan perundang-undangan (Pasal 49 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama dan penjelasannya). Namun oleh karena itsbat nikah sangat dibutuhkan oleh masyarakat, maka hakim Pengadilan Agama melakukan “ijtihad” dengan menyimpangi tersebut, kemudian mengabulkan permohonan itsbat nikah berdasarkan ketentuan Pasal 7 Ayat (3) huruf e Kompilasi Hukum Islam. Apabila perkawinan yang dimohonkan untuk diitsbatkan itu tidak ada halangan perkawinan sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka Pengadilan Agama akan mengabulkan permohonan itsbat nikah meskipun perkawinan itu dilaksanakan pasca berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Padahal, Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak termasuk dalam hierarki Peraturan Perundang-Undangan yang disebutkan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. ? Oleh karena itu, penetapan itsbat nikah oleh Pengadilan Agama tersebut, tidak lebih hanya sebagai kebijakan untuk mengisi kekosongan hukum yang mengatur tentang itsbat nikah terhadap perkawinan yang dilaksanakan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.?

Eksistensi kepastian hukum istbat nikah terhadap status perkawinan dalam hubungannya dengan pencatatan perkawinan dapat ditinjau dengan putusan Mahkamah Konstitusi atas permohonan judicial review UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pemohon I adalah Hj. Aisyah Mochtar alias Machica binti H. Mochtar Ibrahim dan Pemohon II adalah Muhammad Iqbal Ramadhan bin Moerdiono.?

Pokok permohonan menurut para Pemohon ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan menimbulkan ketidakpastian hukum yang mengakibatkan kerugian bagi para Pemohon, khususnya yang berkaitan dengan status perkawinan dan status hukum anak yang dihasilkan dari hasil perkawinan Pemohon I; Bahwa hak konstitusional para Pemohon telah dicederai oleh norma hukum dalam Undang-Undang Perkawinan. Norma hukum ini jelas tidak adil dan merugikan karena perkawinan Pemohon I adalah sah dan sesuai dengan rukun nikah dalam islam. Merujuk ke norma konstitusional yang termaktub dalam Pasal 28B ayat (1) UUD 1945 maka perkawinan Pemohon I yang dilangsungkan sesuai rukun nikah adalah sah tetapi terhalang oleh Pasal 2 UU Perkawinan, akibatnya menjadi tidak sah menurut norma hukum. Akibatnya, pemberlakuan norma hukum ini berdampak terhadap status hukum anak (Pemohon II) yang dilahirkan dari perkawinan Pemohon I menjadi anak di luar nikah berdasarkan ketentuan norma hukum dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan. Disisi lain, perlakuan diskriminatif ini sudah barang tentu menimbulkan permasalahan karena status seorang anak di muka hukum menjadi tidak jelas dan sah.?

Pendapat Mahkamah Konstitusi mengenai pokok permohonan adalah bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang pencatatan perkawinan bahwa sesuai penjelasan umum angka 4 huruf b UU Nomor 1 Tahun 1974 Mahkamah Konstitusi menyimpulkan (1) pencatatan perkawinan bukan faktor yang menentukan sahnya perkawinan (2) pencatatan merupakan kewajiban administrasi yang diwajibkan berdasarkan perundang-undangan. Kewajiban administrasi tersebut dapat dilihat dari dua prespektif, yaitu ; pertama dari prespektif negara, pencatatan dimaksud diwajibkan dalam rangka memenuhi fungsi negara untuk memberikan jaminan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak-hak asasi manusia yang bersangkutan yang merupakan tanggung jawab negara dan harus dilakukan sesuai prinsip negara hukum sebagaimana yang dimuat pada Pasal 281 ayat 4 dan ayat (5) UUD 1945. Sekiranya pencatatan tersebut dianggap pembatasan, maka pembatasan yang demikian tidak bertentangan dengan ketentuan konstitusi karena pembatasan dimaksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain. Kedua pencatatan secara administratif yang dilakukan oleh negara dimaksudkan agar perkawinan sebagai perbuatan hukum penting yang berimplikasi terjadinya akibat hukum yang sangat luas, dan dikemudian hari perkawinan itu dapat dibuktikan dengan bukti yang sempurna dengan suatu akta autentik. Oleh karena itu Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 tidak bertentangan dengan konstitusi.?

Keberadaan Putusan Mahkamah Konstitusi ? dalam perkembangannya ternyata disikapi dengan berbagai pandangan, di antaranya memunculkan kontroversi. Kontroversi yang menonjol adalah dalam memaknai apa yang dimaksud dengan “anak luar kawin”. Sebagian ada yang berpendapat bahwa anak luar kawin adalah anak yang lahir dari perkawinan yang memenuhi syarat syar’i namun tidak dicatatkan (anak yang lahir dari perkawinan di luar ketentuan undang-undang. Pendapat lain menyebutkan bahwa makna anak luar kawin sesuai dengan pemahaman yang umumnya berkembang adalah anak zina. Terhadap makna pendapat kedua akan memunculkan bahaya, karena memberi peluang untuk melegalkan perbuatan zina.?

Sebagai upaya mengurai missing link pemahaman tentang sah perkawinan menurut peraturan perundang-udangan, sangat menarik untuk dikemukakan fatwa Mantan Syekhul Azhar (Guru Besar) DR. Jaad al-Haq ‘Ali Jaad al-Haq tentang al-zawaj al-‘urfy adalah sebuah pernikahan yang tidak tercatat sebagaimana mestinya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Syakh Jaad al-haq mengklasifikasikan ketentuan yang mengatur pernikahan kepada dua katagori, yaitu peraturan syara’ dan peraturan yang bersifat al-tawtsiqiy. ? ?

Peraturan syara’ adalah peraturan yang menentukan sah atau tidak sahnya sebuah pernikahan. Peraturan ini adalah peraturan yang ditetapkan Syari’at Islam seperti yang telah dirumuskan dalam kitab-kitab fikih dari berbagai madzhab yang pada intinya adalah kemestian adanya ijab dan kabul dari masing-masing dua orang yang berakad (wali dan calon suami) yang diucapkan pada majelis yang sama, dengan menggunakan lafal yang menunjukan telah terjadinya ijab dan kabul yang diucapkan oleh masing-masing dari dua orang yang mempunyai kecakapan untuk melakukan akad menurut hukum syara’ serta dihadiri oleh dua orang saksi yang telah baligh berakal lagi beragama Islam, di mana dua orang saksi itu disyaratkan mendengarkan sendiri secara langsung lafal ijab kabul tersebut. Dua orang saksi tersebut mengerti tentang isi ijab dan kabul itu serta syarat-syarat lainnya seperti yang telah dibentangkan dalam kajian fiqih, dan tidak terdapat larangan hukum syara’.?

Peraturan tersebut di atas merupakan unsur-unsur pembentuk akad nikah. Apabila unsur-unsur pembentuknya seperti diatur dalam Syari’at Islam telah secara sempurna terpenuhi, maka menurutnya akad nikah itu secara syar’i telah dianggap sah, sehingga halal bergaul sebagaimana layaknya suami istri yang sah dan anak dari hubungan suami istri itu sudah dianggap sebagai anak yang sah.

Peraturan yang bersifat tawtsiqiy adalah peraturan tambahan dengan tujuan agar pernikahan di kalangan ummat Islam tidak liar, tetapi tercatat pada buku register Akta Nikah yang dibuat oleh pihak yang berwenang untuk itu yang diatur dalam peraturan perundangan administrasi negara. Kegunaannya agar sebuah lembaga perkawinan yang merupakan tempat yang sangat penting dan strategis dalam masyarakat Islam dapat dilindungi dari adanya upaya-upaya negatif dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Misalnya sebagai upaya antisipasi dari adanya pengingkaran akad nikah oleh seorang suami di kemudian hari, meskipun pada dasarnya dapat dilindungi dengan adanya para saksi, tetapi sudah tentu akan lebih dapat dilindungi lagi dengan adanya pencatatan resmi di lembaga yang berwenang untuk itu. Menurut Undang-Undang Perkawinan Republik Arab Mesir Nomor 78 Tahun 1931 menyatakan tidak akan didengar suatu pengaduan tentang perkawinan atau tentang hal-hal yang didasarkan atas perkawinan, kecuali berdasarkan adanya dekumen resmi pernikahan. Namun demikian menurut fatwa Jad al-Haq Ali Jaad al-Haq, tanpa memenuhi peraturan perundang-undangan itu, secara syar’iy nikahnya sudah dianggap sah, apabila telah melengkapi segala syarat dan rukun seperti diatur dalam Syari’at Islam.

Fatwa Syekh Al-Azhar tersebut, tidak bermaksud agar seseorang boleh dengan seenaknya saja melanggar undang-undang di suatu negara, sebab dalam fatwa beliau tetap mengingatkan pentingnya pencacatan nikah, beliau mengingatkan agar pernikahan di catat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga menegaskan bahwa perauran perundangan yang mengatur pernikahan adalah hal yang mesti dilaksanakan setiap muslim yang mengadakan perkawinan, sebagai antisipasi bilamana diperlukan berurusan dengan lembaga peradilan. Misalnya jika dikemudian hari salah satu dari suami istri mengingkari perkawinan atau pengingkaran itu muncul ketika akan membagi harta warisan di antara ahli waris.

Wahbah Al-Zulaily dalam karyanya Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, dengan tegas membagi syarat nikah kepada syarat syar’iy dan syarat tautsiqy. Syarat syar’iy adalah suatu syarat tentang keabsahan suatu peristiwa hukum tergantung kepadanya, yang dalam hal ini adalah rukun-rukun pernikahan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Sedangkan syarat tawtsiqiy merupakan suatu yang dirumuskan untuk dijadikan sebagai bukti kebenaran terjadinya suatu tindakan sebagai upaya antisipasi adanya ketidak jelasan di kemudian hari. Syarat tawtsiqiy tidak berhubungan dengan syarat sahnya suatu perbuatan, tetapi sebagai bukti adanya perbuatan itu. Misalnya hadirnya dua orang saksi dalam setiap bentuk transaksi adalah merupakan syarat tawtsiqiy, kecuali kehadiran dua orang saksi itu dalam perikatan pernikahan adalah merupakan syarat syar’iy, karena merupakan unsur pembentuk prosesi pernikahan itu dan yang menentukan pula sah atau tidak sahnya suatu peristiwa pernikahan, disamping sebagai syarat tawtsiqiy. ?

Contoh syarat tawtsiqiy dalam al-Qur’an adalah syarat pencatatan jual beli dengan tidak secara tunai, sebagaimana ditegaskan dalam Surat al-Baqarah ayat 282, “Ya ayyuhalladzina aamanuu idza tadayantum bidaidin illa ajalin musamma faktubuh” dan pada ayat setelahnya dinyatakan “wa in kuntum ‘ala safarin wa lam tajidu katiban farihanumm maqbuudlah” Apabila penggalan dua ayat ini, dipahami secara tektual belaka tanpa mengaitkannya dengan ajaran pada ayat berikutnya, maka kesimpulan yang segera diperoleh adalah adanya kemestian pencatatan utang piutang dan kewajiban memberikan barang tanggungan sebagai jaminan utang. seolah-olah utang-piutang tidak dianggap sah apabila tidak dicatatkan dan atau tidak ada barang jaminan. Pemahaman seperti ini tidak sejalan dengan pemahaman para ulama yang ahli dibidangnya. Sebab menurut kesimpulan para ulama, kedudukan pencatatan dan barang jaminan, hanyalah sebagai alat bukti belaka dan sebagai jaminan bahwa utang tersebut akan dibayar sesuai waktu yang dijanjikannya. Kesimpulan para ulama tersebut adalah karena pemahaman ayat di atas dihubungkan dengan ayat setelahnya “fa in amina ba’dlukun ‘ala ba’dlin falyuaddi alladzi u’tumina amanatahu” ayat terakhir ini menunjukkan pencatatan dan barang jaminan adalah alat tawtsiqiy, apabila tautsiqiy atau kepercayaan itu telah ada pada masing-masing pihak, maka pencatatan dan barang jaminan itu tidak diperlukan lagi dan utang piutang merupakan amanah yang wajib dibayar.?

Perkembangan pemikiran tentang dasar perintah pencatatan nikah, setidaknya ada dua alasan, yaitu qiyas danmaslahah mursalah.?

a. Qiyas

1). Diqiyaskan kepada pencatatan kegiatan mudayanah yang dalam situasi tertentu diperintahkan agar dicacat. Firman Allah QS. al-Baqarah ayat 282:

Ù? َاأÙŽÙ? ُÙ‘هَا اÙ„َّذِÙ? Ù? ÙŽ ءَاÙ…ÙŽÙ? ُوا إِذَا تَدَاÙ? ÙŽÙ? Ù’تُمْ بِدÙŽÙ? Ù’Ù? ٍ إِÙ„ÙŽÙ‰ أَجÙŽÙ„ٍ مُسÙŽÙ…ًّى فَاÙƒْتُبُوهُ ......?



Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya ... .?

2). Apabila akad hutang piutang atau hubungan kerja yang lain harus dicatatkan, mestinya akad nikah yang begitu luhur, agung, dan sakral lebih utama lagi untuk dicatatkan.

3). Akad nikah bukanlah muamalah biasa akan tetapi perjanjian yang sangat kuat, seperti disebutkan dalam al-Quran surat an-Nisa ayat 21:

ÙˆÙŽÙƒÙŽÙ? ْفÙŽ تَأÙ’خُذُÙˆÙ? َهُ وَقَدÙ’ أَفÙ’ضÙŽÙ‰ بَعÙ’ضُÙƒُمْ إِÙ„ÙŽÙ‰ بَعÙ’ضٍ وَأَخَذÙ’Ù? ÙŽ مِÙ? ْكُمْ مِÙ? ثَاÙ‚ًا غَلِÙ? ظًا?

Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu Telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka (isteri-isterimu) Telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.?

b. Maslahah Mursalah.?

Maslahah mursalah adalah kemaslahatan yang tidak dianjurkan oleh syari’at dan juga tidak dilarang oleh syari’at, semata-mata hadir atas dasar kebutuhan masyarakat. Penetapan hukum atas dasar kemaslahatan merupakan salah satu prinsip dalam penetapan hukum Islam. Dalam hal ini, itsbat nikah dipandang sebagai suatu kemaslahatan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.?

2. Kepastian Hukum Itsbat Nikah Terhadap Status Anak

Sesuai dengan pembahasan sebelumnya bahwa itsbat nikah hanya dimungkinkan bagi perkawinan yang tidak ada bukti dicatatkan oleh lembaga berwenang yang memenuhi peraturan syara’, tentunya itsbat nikah yang dilaksanakan akan memberikan kepastian hukum terhadap status anak yang dilahirkan dalam perkawinan tersebut. dalam hal ini, kepastian hukum tentang status anak di antaranya dapat dilihat dari peraturan berikut ini:

a. ? Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945, pada Pasal 28-B ayat (1), yaitu: "Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah";?

b. ? Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pada Pasal 42, yaitu : "Anak sah adalah anak yang lahir dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah";?

c. ? Pasal 2 ayat (1), yaitu : "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu";?

d. ? Pasal 2 ayat (2), yaitu :"Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku "

e. ? Pasal 99 KHI, Anak yang sah adalah: a. anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah; ?

b. hasil perbuatan suami isteri yang sah di luar rahim dan dilahirkan oleh isteri tersebut.?

Dilihat dari alasan pengajuan itsbat nikah, alasan utama para pemohon mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama adalah dalam rangka mengurusan Akta Kelahiran anak-anak mereka di samping untuk mendapatkan kepastian hukum perkawinan para pemohon itu sendiri. Ini berarti para orang tua (ayah-ibu) ingin memperjelas status anak-anak mereka yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat atau tidak dicatatkan pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan. Anak-anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat/dicatatkan, pada Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil hanya akan mencantumkan nama ibunya sama dengan Akta Kelahiran anak-anak yang lahir di luar nikah. Konsekuensi hukumnya, kalau anak perempuan ayahnya tidak dapat menjadi wali nikah apabila akan menikah karena mereka hanya dinisbahkan kepada ibunya dan/atau keluarga ibunya, sehingga secara yuridis mereka hanya akan menjadi ahli waris dan mewarisi harta peninggalan ibunya apabila ibunya telah meninggal dunia, sedangkan kepada ayahnya sulit untuk menjadi ahli waris dan mewarisi harta ayahnya karena secara yuridis tidak ada bukti otentik bahwa ia anak ayahnya. Terlebih lagi apabila ayahnya memiliki anak lain dari isteri yang dikawini atau dinikahi secara sah dan dicatatkan pada Pegawai Pencatat Nikah. Penetapan itsbat nikah oleh Pengadilan Agama antara lain bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat/dicatatkan.

Undang-Undang Perkawinan (UU No. 1 Tahun 1974) menyebutkan aturan hukum perlindungan anak dalam Pasal 41, 42, 45, 47, 48, dan 49, antara lain berupa status - hubungan hukum, pendidikan dan perawatan, pemeliharaan dan tindakan hukum, dan pemelihraan hak dan harta bendanya. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) perlindungan anak disebutkan dalam Pasal-pasal 98, 99, 104, 105, dan 106. Dan upaya mempertegas dalam memberikan perlindungan anak, negara telah melakukannya secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.?

Ada beberapa hal penting yang termuat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, antara lain tentang anak, perlindungan anak dan tujuannya, hak dan kewajiban anak serta kewajiban dan tanggung jawab. Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan, “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”. Dari ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa batasan tentang anak tersebut menunjukkan bahwa status anak sudah ditentukan sejak usia dini keberadaannya di dalam kandungan. Dengan perlindungan anak yang disebutkan dalam Pasal 1 Ayat (2) harus diberikan sejak saat itu pula. Bunyi ketentuan hukum dimaksud adalah, :”Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.?

Sehubungan dengan keharusan memberikan perlindungan kepada anak, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan, “Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak”. Di antara organ dan/atau komponen yang berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak sebagaimana tersebut di atas, adalah negara dan pemerintah. Kewajiban negara dan pemerintah dalam penyelenggaraan perlindungan anak, Pasal 21 Undang-Undang Nomo1 23 Tahun 2002 dinyatakan, “Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati dan menjamin hak asasi setiap anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental”.

Itsbat nikah oleh Pengadilan Agama oleh para pemohon digunakan sebagai alas hukum untuk mencatatkan perkawinannya pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan akan mengeluarkan Buku Kutipan Akta Nikah sebagai bukti otentik bahwa suatu perkawinan telah tercatat, untuk selanjutnya Buku Kutipan Akta Nikah itu akan digunakan oleh yang bersangkutan untuk mengurus Akta Kelahiran Anak pada Kantor Catatan Sipil yang mewilayahinya dengan dilampiri penetapan itsbat nikah oleh Pengadilan Agama.?

Pengadilan Agama dengan itsbat nikah mempunyai andil dan kontribusi yang sangat besar dan penting dalam upaya memberikan rasa keadilan dan kepastian serta perlindungan hukum bagi masyarakat. Mereka yang selama ini tidak memiliki Kartu Keluarga karena tidak mempunyai Buku Nikah, setelah adanya penetapan itsbat nikah oleh Pengadilan Agama mereka akan mudah mengurus Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran anak-anaka mereka sehingga sudah tidak kesulitan untuk masuk sekolah. Bahkan, calon jamaah haji yang tidak mempunyai Buku Nikah sangat terbantu dengan itsbat nikah oleh Pengadilan Agama untuk mengurus paspor.?

Ketentuan pencatatan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertujuan agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam (Pasal 5 Ayat (2) Kompilasi Hukum Islam) dan untuk menjamin ketertiban hukum (legal order) sebagai instrumen kepastian hukum, kemudahan hukum, di samping sebagai bukti otentik adanya perkawinan. Pencatatan perkawinan merupakan salah satu bentuk intervensi pemerintah atau negara untuk melindungi dan menjamin terpenuhinya hak-hak sosial setiap warga negara, khususnya pasangan suami istri, serta anak-anak yang lahir dari perkawinan itu.?

Terpenuhinya hak-hak sosial itu, akan melahirkan tertib sosial sehingga akan tercipta keserasian dan keselarasan hidup bermasyarakat. Berkaitan dengan itu, pencatatan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, merupakan salah satu produk politik sosial sebagai deposit politik sosial modern. Oleh karena itu, pasangan suami istri yang telah melakukan perkawinan menurut hukum agama (Islam), tetapi tidak tercatat atau dicatatkan, cukup dilakukan pencatatan pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama, tanpa harus melakukan nikah ulang atau nikah baru (tajdid an-nikah) karena hal itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pemecahan masalah agar anak yang dilahirkan dari perkawinan yang demikian agar mendapatkan status hukum dapat ditempuh sesuai ketentuan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan “bila akta kelahiran tersebut dalam ayat (1) pasal ini tidak ada, maka pengadilan dapat mengeluarkan penetapan tentang asal usul seorang anak setelah diadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang memenuhi syarat”. Bukti-bukti dalam hal ini harus dikembalikan kepada asas umum pembuktian sesuai Pasal 284 Rbg dan 164 HIR untuk membuktikan adanya perkawinan yang sah ditambah bukti lain berupa bukti hasil pemeriksaan tes DNA untuk membuktikan bahwa anak tersebut benar-benar dilahirkan dari suami istri itu. Solusi ini juga sebenarnya mengandung konsekwensi apabila seorang anak dinyatakan sebagai anak sah dari hasil perkawinan poligami di bawah tangan tersebut, walaupun tidak dinyatakan secara tegas, akan berakibat secara tersirat pengadilan telah mengakui adanya perkawinan yang menurut undang-undang terdapat halangan.

Akibat hukum terhadap anak-anak yang dilahirkannya dari perkawinan yang telah memenuhi peraturan syara’ tidak dapat dinyatakan sebagai anak zina yang identik dengan anak di luar perkawinan, melainkan sebagai anak yang sah dengan segala konsekwensi hukumnya, seperti akibat pekawinan tidak tercatat itu menyebabkan anak-anak yang dilahirkan nasabnya dihubungkan kepada kedua orang tuanya itu, demikian pula hak dan kewajiban orang tua terhadap anak-anak seharusnya berjalan sebagai mana mestinya, di antara mereka dapat saling mewarisi satu dengan yang lainnya dan apabila anak yang dilahirkan itu perempuan, maka ayahnya berhak menjadi wali anak perempuannya berlaku secara natural (alamiah) saja. Oleh sebab itu, untuk mendapatkan kepastian hukum harus dilakukan itsbat nikah di pengadilan Agama.

3. Kepastian Hukum Itsbat Nikah Terhadap Status Harta Perkawinan

Sejalan dengan kepastian hukum itsbat nikah terhadap status perkawinan, status anak, maka itsbat nikah juga akan memberikan kepastian hukum terhadap stutus harta perkawinan. Dengan adanya itsbat nikah, penyelesaian sengketa harta perkawinan dapat merujuk kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, seperti ketentuan Bab VII UU Nomor 1 tahun 1974 mengatur tentang harta benda dalam perkawinan. Pada pasal 35 disebutkan bahwa (1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama; (2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.?

Dalam pasal 36 dirumuskan bahwa: (1) Mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak; (2) Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai hartanya. Apabila pasangan suami istri itu perkawinannya putus karena perceraian, maka masing-masing pihak akan mendapatkan separoh dari harta bersama (gono gini) yang mereka peroleh selama dalam ikatan perkawinan sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian kawin (Pasal 37 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam).

4. Kesimpulan ?

Itsbat nikah menurut peraturan perundang-undangan hanya dimungkinkan terhadap perkawinan yang memenuhi syarat syar’i baik pelaksanaannya sebelum maupun sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan.

? Perkawinan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum adalah perkawinan yang sesuai peraturan syar’i dan peraturan tawtsiqiy. Dalam upaya adanya pertanggungjawaban perkawinan dimaksud, perkawinan yang sesuai dengan peraturan syar’i agar juga memenuhi syarat tausiqy, maka itsbat nikah merupakan hal yang mutlak demi tertibnya administrasi perkawinan di wilayah hukum Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berimplikasi pada kepastian hukum terhadap status perkawinan, status anak, dan status harta perkawinan.?

*) Tulisan ini dipresentasikan pada Penelitian dan Diskusi Terbatas Dihadapan Kalangan Hakim Lingkungan Peradilan Agama di Wilayah Padang, ? 24 Mei 2012 ?

Dari Nu Online: nu.or.id

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw Pertandingan, Meme Islam, Sunnah Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Sabtu, 02 Desember 2017

Santri Penghafal Al-Qur’an Lepas Penat dengan Ziarah

Demak,Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw. Para santri huffadz (penghapal Al Quran) Pondok Pesantren Al-Badriyyah Suburan Mranggen Demak mengadakan kegiatan wisata religi atau ziarah sebagai upaya melepas kepenatan dari rutinitas pengajian sehari-hari.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 60-an santri huffadz dari total 400-an santri. Ziarah dipimpin langsung pengasuh pesantren Al-Badriyyah KH Muhibbin Muhsin Alhafidz pada Selasa (15/9).

Santri Penghafal Al-Qur’an Lepas Penat dengan Ziarah (Sumber Gambar : Nu Online)
Santri Penghafal Al-Qur’an Lepas Penat dengan Ziarah (Sumber Gambar : Nu Online)

Santri Penghafal Al-Qur’an Lepas Penat dengan Ziarah

Ketua panitia kegiatan, H. Badrul Munir mengatakan tradisi ziarah adalah salah satu cara manusia melakukan perjalanan spiritual guna memperoleh pengalaman batin.

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

“Wisata ziarah merupakan tradisi yang sudah dijalankan oleh warga NU sejak lama untuk menghormati leluhur dan para wali atau orang saleh yang dianggap mendedikasikan hidupnya untuk Islam,” ungkapnya.

Menurut dia, ziarah juga merupakan salah satu tradisi yang telah berlangsung lama dilestarikan pesantren, selain tahlil, muludan, manaqiban, dan lain-lain.

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Kegiatan tersebut, sambung dia, tetap dilaksanakan masyarakat pesantren untuk menjemput berkah dari para salaf al-shalih, juga untuk merevitalisasi kontribusi dan teladan para leluhur agar senantiasa ‘hidup’ betapapun zaman sudah modern seperti sekarang ini.

Pengasuh Pesantren Al Badriyyah Mranggen KH Muhibbin Muhsin Al Hafidz seperti yang disampaikan oleh Hj Nadliroh Al Hafidzoh mengatakan, kegiatan semacam ini perlu dilakukan untuk memperkenalkan sekaligus meneladani para wali.

Juga untuk memperoleh keberkahan dan meneladani semangat para wali dalam berjuang mempelajari dan menyebarkan ilmu tentang Islam terutama ilmu Al Quran.

“Dari ziarah ini, para santri dapat mengambil teladan terutama bagaimana para wali beinteraksi dengan Al-Qur’an mulai dari cara membaca, menghafal bahkan mengimplementasikannya dalam hidup keseharian,” jelasnya.

Tujuan wisata religi ini menziarahi makam Mbah Hasan Munadi di Ungaran dan Mbah Dalhar di Magelang. Juga wisata di pantai Parangtritis Yogyakarta dan jalan-jalan di Malioboro.

Sementara itu Lublubatus Sa’diyyah, salah seorang peserta wisata religi ini, mengatakan, wisata religi tidak sekadar mengenal sejarah dan meneladani perjuangan tokoh besar penyebar agama islam, tetapi juga menggelar doa bersama dan berzikir untuk memohon berkah Allah SWT agar mendapatkan ketenangan dan konsentrasi dalam menghapal Al Quran seperti yang sudah ditentukan oleh pengasuh. (Ben Zabidy/Abdullah Alawi)

Dari Nu Online: nu.or.id

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw Aswaja, Meme Islam, Tokoh Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Kamis, 30 November 2017

Harapan Wakil Rais ‘Aam PBNU untuk Masjid Raya KH Hasyim Asy’ari

Jakarta, Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw. Wakil Rais ‘Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftahul Akhyar berharap, Masjid Raya KH Hasyim Asy’ari menjadi masjid yang makmur dan memiliki kegiatan-kegiatan yang bisa bermanfaat kepada umat Islam.

Harapan Wakil Rais ‘Aam PBNU untuk Masjid Raya KH Hasyim Asy’ari (Sumber Gambar : Nu Online)
Harapan Wakil Rais ‘Aam PBNU untuk Masjid Raya KH Hasyim Asy’ari (Sumber Gambar : Nu Online)

Harapan Wakil Rais ‘Aam PBNU untuk Masjid Raya KH Hasyim Asy’ari

 

Ia mengajak kepada umat Islam untuk ikut serta mengambil peran dalam meramaikan masjid yang berada di Daan Mogot, Jakarta Barat itu.

“Ini amanah kita semua (untuk memakmurkan masjid ini),” kata Kiai Miftah dalam acara Peringatan Hari Santri di Masjid Raya KH Hasyim Asy’ari, Sabtu (21/10) malam.

Selain itu, ia juga berharap masjid ini juga akan bisa melahirkan generasi-generasi yang berkualitas dan memiliki karakter yang teguh. 

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

“Yang juga beriman sebagai pembawa harapan kita,” ucapnya.

Hal itu harus benar-benar menjadi perhatian utama mengingat sebentar lagi Indonesia akan menikmati bonus demografi. Bonus demografi tersebut harus dikelola dengan baik, agar tidak malah menjadi beban. 

Lebih lanjut, Pengasuh Ponpes Miftahul Jannah, Kedung Tarukan itu juga berharap, pembacaan Salawat Nariyah pada acara Peringatan Hari Santri Nasional ini bisa memberikan berkah kepada umat Islam Indonesia. 

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

“Berkah usia kita, berkah umur kita, dan berkah masa depan kita,” tutupnya. (Muchishon Rochmat/Fathoni)

Dari Nu Online: nu.or.id

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw AlaNu, Olahraga, Meme Islam Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Rabu, 29 November 2017

Ketidakmampuan Saring Informasi di Medsos Bisa Termakan Hoax

Tangerang, Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw. Beberapa tahun terakhir, masyarakat Indonesia sedang demam media sosial. Mirisnya, isu-isu yang beredar di medsos mengandung unsur fitnah dan hoax. Ketidakmampuan menyaring informasi yang beredar di medsos bisa menyebabkan generasi muda bangsa akan termakan informasi palsu (hoax) dan provokasi.

Ketidakmampuan Saring Informasi di Medsos Bisa Termakan Hoax (Sumber Gambar : Nu Online)
Ketidakmampuan Saring Informasi di Medsos Bisa Termakan Hoax (Sumber Gambar : Nu Online)

Ketidakmampuan Saring Informasi di Medsos Bisa Termakan Hoax

Demikian disampaikan KH Baijuri Khatib, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang saat memberikan pengarahan dalam acara Urun Rembuk Kiai Penjaga NKRI, Sabtu (31/12) lalu di Aula STISNU.

"Beredarnya berita-berita tentang penggembosan terhadap KH Said Aqil Siroj. Itu jelas-jelas fitnah terhadap pribadi dan organisasi. Begitu juga dengan pemutarbalikkan fakta kasus Aleppo Suriah yang diberitakan secara tidak seimbang dan penuh provokasi," tegasnya.

Kasus fitnah dunia maya, lanjutnya, berimbas pada pergeseran akhlak generasi muda. Saat ini generasi muda gampang terprovokasi sampai berani menghina kiai sepuh. Itu menjadi keprihatinan tersendiri.

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

"Apalagi dijadikannya Tangerang Raya sebagai Ibu Kota Khilafah Islamiyah. Tak jarang masjid-masjid di Tangerang, khususnya di perumahan, DKM-nya sudah beralih pada pemikiran tentang barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum Tuhan adalah kafir. Makanya, kita perlu perkuat budaya bangsa. Indonesia sebagai negera yang ramah dan santun," ajaknya.

Ia menambahkan, untuk itu ada beberapa hal yang perlu dilakukan. Pertama, semua elemen masyarakat perlu menyatukan persepsi dan pandangan tentang pentingnya menjaga kesatuan dan persatuan.?

Kedua, membangun sinergi persepsi pemahaman ulama dan pemerintah membebaskan Indonesia dari radikalisme dan narkoba. Ketiga, kiai adalah garda terdepan di masyarakat dalam menjaga NKRI. Keempat, mendorong semua warga bangsa untuk mempertahankan kearifan lokal.

Turut hadir dalam acara itu Ketua PCNU Kabupaten Tangerang KH Encep S, Rais Syuriyah PCNU Kota Tangerang KH Abdul Muthi, Bupati Tangerang, Walikota Kota Tangerang, dan ratusan mahasiswa STISNU Tangerang. (Suhendra/Fathoni)

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Dari Nu Online: nu.or.id

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw Meme Islam, Nahdlatul Ulama Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Senin, 27 November 2017

Lahirnya Kelompok Intelegensia Islam Tradisional

Oleh W Eka Wahyudi

Tahun 1950-an merupakan era pembentukan kelompok ? intelegensia di kalangan Islam tradisionalis. Fenomena ini merupakan imbas dari kelompok reformis-modernis yang telah menjadi bagian dari elite-politik penguasa pada saat itu. Salah satu indikasinya adalah dilegitimasinya PII dan HMI sebagai organisasi satu-satunya bagi pelajar dan mahasiswa Muslim pasca keputusan Kongres al-Islam pada tahun 1949 (Yudi Latif, 2013: 391 ), yang pada gilirannya menggeser peranan kalangan tradisionalis dari dinamikan organisasi nasional.

Realitas ini kemudian menimbulkan gejolak bagi para mahasiswa yang mempunyai kultur Islam tradisionalis pondok pesantren. Karena, para pemuda dari kalangan pesantren sulit mendapatkan tempat dan cenderung tidak diakomodasi aspirasi-aspirasinya di dalam organisasi. Disinyalir, hal ini juga merupakan dampak dari mencuatnya friksi yang terjadi antara NU dan Masyumi pada tahun 1950-1960 an. “perseteruan” ini belakangan mengkooptasi kalangan pelajar dan mahasiswanya.

Lahirnya Kelompok Intelegensia Islam Tradisional (Sumber Gambar : Nu Online)
Lahirnya Kelompok Intelegensia Islam Tradisional (Sumber Gambar : Nu Online)

Lahirnya Kelompok Intelegensia Islam Tradisional

Sehingga, para mahasiswa yang berlatar belakang dari kalangan Islam tradisional sering mengkonsolidir potensi-potensinya di kos-kosan daerah Bumijo, Yogjakarta (kawasan sebelah barat perempatan Tugu) guna merumuskan dengan matang gerakan kaum muda NU pada selanjutnya. Desakan akan kebutuhan terhadap wadah pembinaan pelajar NU inipun, disambut dengan momentum diselenggarakannnya Konferensi LP. Ma’arif di Semarang pada bulan Februari 1954. Sehingga, gagasan progresif kaum muda NU tersebut dijadikan sebagai salah satu agenda pembahasan dalam pelaksanaan Konferensi. ? Secara ringkas, akhirnya dalam Konferensi LP Ma’arif kala itu, berhasil mengesahkan berdirinya organisasi Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) yang saat itu bertepatan pada tanggal 24 Februari 1954/ 20 Jumadil Akhir 1373 H. walhasil, tanggal inilah yang dinobatkan sebagai hari lahirnya organisasi pelajar NU.

Pada tanggal itulah merupakan periode kelahiran kelompok intelegensia kalangan Islam tradisionalis yang pada masa depan mampu memberikan khazanah pada dinamika keorganisasian di Indonesia. Gebrakan lahirnya para cendikia di kalangan NU ini menyusul semakin pesatnya para mahasiswa yang mempunyai latar belakang Islam tradisional masuk ke universitas-universitas pada tahun 1950-an. Diantaranya: Tolchah Mansoer (UGM), Ismail Makky dan Munsif Nachrowi (IAIN Yogjakarta), Mahbub Djunaidi (UI) dan beberapa kelompok kaum muda terdidik lainnya seperti Mustahal Ahmad, Sofyan Kholil dan Abdul Ghani Farida.

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Peningkatan jumlah mahasiswa tradisionalis ini, terutama juga disebabkan pasca pendirian perguruan-perguruan tinggi agama islam. Misalnya, di luar IAIN pada saat itu, berhasil didirikan perguruan tinggi Nahdlatul Ulama di Solo pada tahun 1958, walaupun hanya satu fakultas, yakni syariah.?

Selanjutnya, pasca deklarasi pendirian IPNU melalui muktamar LP Ma’arif, tepatnya dua bulan kemudian pada tanggal 30 April s/d 1 Mei 1954, ? IPNU menyelenggaran Konferensi “Segi Lima”. Kenapa Konferensi ini disebut segi lima? karena pada saat itu dihadiri oleh kalangan assabiqunal awwalun IPNU yang terdiri dari lima daerah yakni; Jombang, Yogjakarta, Solo, Semarang dan Kediri.?

Konferensi ini kemudian menghasilkan kesepakan yang menandai kerja kelompok intelegensia Islam tradisionalis, yang antara lain;1) menjadikan Ahlusunnah wal jamaah sebagai asas organisasi, 2) tujuan organisasi yakni turut andil dalam mengemban risalah islamiyah, 3) mendorong kualitas pendidikan agar lebih baik dan merata, serta 4) mengkonsolidir kalangan pelajar. ?

Munculnya, kelompok cendikia “jenis baru” ini pada gilirannya menandakan perkembangan perspektif oleh kaum muda tradisionalis terhadap isu-isu rasionalisme, teknologi, pendidikan modern dan kondisi sosial . Sehingga pada kurun waktu tersebut NU telah memiliki lapisan intelegensianya tersendiri.?

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Namun, corak intelegensia yang dimiliki oleh kaum muda ini berbeda dengan Muhammdiyah. Jika kalangan muhamaddiyah cenderung terilhami oleh gerakan pembaharu Muhammd Abduh yang modernis, namun kalangan muda NU tetap mempertahankan sikap konservatifnya terhadap hal-hal yang berkaitan dengan tradisi. Sehingga, jenis tipologi intelegensia kaum muda NU yang dalam hal ini direpresentasikan oleh IPNU lebih cocok jika dikategorikan sebagai “konservatif-modernis”. Yaitu tipe pemikiran yang sudah terbuka dengan pandangan-pandangan modern, namun tetap memelihara sekaligus menjaga kearifan dan keluhuran tradisi. Sebuah karakter pemikiran yang relevan diterapkan di Indonesia.

Selamat Harlah IPNU ke 63, Salam Belajar, Berjuang dan Bertaqwa.

Penulis adalah Direktur Lembaga Komunikasi Perguruan Tinggi Pimpinan Pusat IPNU

Dari Nu Online: nu.or.id

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw Meme Islam, Internasional, Ubudiyah Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Kamis, 23 November 2017

GP Ansor Pamekasan Instruksikan Kader Jaga Muru‘ah Kiai

Pamekasan, Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw - Seiring kian pesatnya perkembangan teknologi informasi, marwah kiai saat ini sedang dipertaruhkan. Beberapa kelompok intoleran makin gencar melancarkan serangan berbau ujaran kebencian terhadap kiai yang dikenal penebar kasih sayang dalam berdakwah.

Demikian penegasan Ketua GP Ansor Pamekasan Fathorrahman saat memberi sambutan dalam pelantikan Pimpinan Anak Cabang GP Ansor Pakong di Yayasan At-Taqwa Pakong, Sabtu (17/12).

GP Ansor Pamekasan Instruksikan Kader Jaga Muru‘ah Kiai (Sumber Gambar : Nu Online)
GP Ansor Pamekasan Instruksikan Kader Jaga Muru‘ah Kiai (Sumber Gambar : Nu Online)

GP Ansor Pamekasan Instruksikan Kader Jaga Muru‘ah Kiai

Atas kondisi ini Dosen Universitas Madura tersebut menginstruksikan kepada segenap kader GP Ansor untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga maru‘ah para kiai.

"Hidupkanlah militansi sebagai kader Ansor. Jangan sekali-kali mencaci kiai dan guru kita," tegasnya yang disimak oleh sesepuh NU Pakong, Muslimat NU Pakong beserta badan otonom seperti Fatayat, IPNU, dan IPPNU.

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Manakala ada pemikiran kiai yang kurang ditangkap akal pikiran para pemuda yang tergabung GP Ansor, Fathorrahman menekankan agar tidak langsung mengumpatnya. Tapi, harus lewat jalan tabayun dan atau tukar pendapat secara sopan santun.

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

"Kader GP Ansor dididik untuk tegas dan santun dalam menyikapi perbedaan, tidak menggunakan kekerasan fisik maupun lisan," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Fathorrahman mengimbau kepada para pengurus GP Ansor Pakong yang baru dilantik untuk konsentrasi dalam memaksimalkan kaderisasi formal semacam Pelatihan Kepemimpinan Dasar (PKD) dan Diklatsar. Lebih dari itu, pimpinan ranting juga harus segera dibentuk.

"Jangan sungkan-sungkan silaturrahim ke para senior NU dan para kiai NU. Mintalah arahan dan konfirmasikan ke beliau-beliau tiap kali hendak mengadakan kegiatan. Sebab, GP Ansor adalah badan otonom NU," tukasnya. (Hairul Anam/Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw Meme Islam, RMI NU Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Senin, 20 November 2017

Kitab Fiqih Mazhab Syafi’i Terbesar Abad 20 Karya Ulama Nusantara

Ini adalah kitab “Mauhibah Dzî al-Fadhal Hâsyiah ‘alâ Syarh Ibn Hajar ‘alâ Muqaddimah Bâ-Fadhal” atau “al-Manhal al-‘Amîm bi Hâsyiah al-Manhaj al-Qawwîm” karangan seorang ulama besar dunia Islam yang hidup di abad ke-14 Hijri (akhir abad ke-19 M dan awal abad ke-20 M) dan bermukim di Makkah, yang berasal dari Nusantara (Tremas, Jawa Timur), yaitu Syaikh Muhammad Mahfûzh ibn ‘Abdullâh ibn ‘Abd al-Mannân al-Tarmasî tsumma al-Makkî (dikenal dengan Syaikh Mahfuzh Tremas, w. 1920 M).?

Kitab ini dikenal juga dengan nama “Hâsyiah al-Tarmasî”, yang tercatat sebagai karya terbesar dalam fiqih madzbah Syafi’i di seluruh dunia Islam yang ditulis pada abad ke-14 Hijri. Karena itu tidaklah mengherankan jika karya ini dikaji dan dirujuk di pelbagai belahan dunia Islam yang penduduknya menganut fiqih mazhab Syafi’i, mulai dari Haramain, Mesir, Suriah, Irak, Kurdistan, Dagestan (Russia), India, dan tentu saja Asia Tenggara (Jawi/Nusantara).

Kitab Fiqih Mazhab Syafi’i Terbesar Abad 20 Karya Ulama Nusantara (Sumber Gambar : Nu Online)
Kitab Fiqih Mazhab Syafi’i Terbesar Abad 20 Karya Ulama Nusantara (Sumber Gambar : Nu Online)

Kitab Fiqih Mazhab Syafi’i Terbesar Abad 20 Karya Ulama Nusantara

“Mauhibah Dzî al-Fadhl” merupakan hâsyiah (ulasan panjang atau komentar atas komentar) atas kitab “al-Manhaj al-Qawwîm” karangan al-Imâm al-Hâfizh Ibn Hajar al-Haitamî al-Makkî (w. 1566 M). “al-Manhaj al-Qawwîm” sendiri adalah syarh (penjelasan atau komentar) atas matn (teks) kitab “al-Muqaddimah al-Hadhramiyyah fî Fiqh al-Sâdah al-Syâfi’iyyah” atau yang dikenal dengan “Masâil al-Ta’lîm” (dan “al-Mukhtashar al-Kabîr”) karangan Syaikh ‘Abdullâh ibn ‘Abd al-Rahmân Bâ-Fadhal al-Hadhramî (w. 1512 M).?

Keterkaitan antar teks di atas dapat dipetakan dan digambarkan sebagai berikut;

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

1. ? "? ? ? ? ? ?" ? "? ?" ? "? ?" ? "? ?" ? ? ? ? ? ? ?.

2. ? "? ? ? ? ?" ? ? ? ? ?.

3. ? "? ? ? ? ? ?" ? "? ? ? ? ? ? ? ? ?" ? ? ? ? ? ? ?.

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Matan (teks) “Muqaddimah Bâ-Fadhal” atau “Masâ’il al-Ta’lîm” dan syarh (penjelasan)-nya “al-Manhaj al-Qawwîm” adalah literatur rujukan utama dan kitab pusaka dalam khazanah fiqih mazhab Syafi’I selama berabad-abad lamanya. Ada beberapa ulama yang menulis kitab hâsyiah (ulasan panjang) atas syarh “al-Manhaj al-Qawwîm” tersebut, seperti Syaikh Muhammad ibn Sulaimân al-Kurdî al-Madanî, w. 1194 H/ 1780 M (Hawâsyî Madaniyyah) dan Syaikh ‘Abdullâh ibn Sulaimân al-Jarhazî, w. 1201 H/ 1786 M (Hâsyiah al-Jarhazî).?

Memasuki abad ke-14 Hijri, syarh “al-Manhaj al-Qawwîm” tersebut kemudian di-hâsyiah oleh Syaikh Mahfuzh Tremas. Karena itulah, tidak berlebihan jika ada yang mengatakan kitab “Hâsyiah al-Tarmasî” ini sebagai kitab fiqih mazhab Syafi’i terbesar di abad tersebut.?

Dalam kata pengantar “hâsyiah”-nya ini, Syaikh Mahfuzh Tremas menulis;

? ?. ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?. ? ? ? ? ? ? "? ? ? ? ? ? ?" ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

(Maka berkatalah seorang hamba yang mengharapkan rido Tuhannya yang Maha Kaya, Muhammad Mahfûzh ibn ‘Abdullâh al-Tarmasî, semoga Allah senantiasa menuntunnya dalam ketakwaan dan kebahagiaan, dan memberinya karunia kebaikan. Ini adalah sebuah penjelasan yang gamblang dan ulasan yang panjang lebar. Aku menamakannya “Mauhibah Dzî al-Fadhl ‘alâ Syarh Muqaddimah Bâ-Fadhal”. Seseorang (lelaki salih) telah menyuruhku untuk menuliskannya, meskipun aku bukanlah seorang yang ahli dalam bidang itu. Semoga Allah menjadikannya bermanfaat bagi para pelajar. Aku berharap, dengan kitab hâsyiah ini, aku bisa memperoleh doa seorang lelaki salih (tersebut) yang menghendaki ditulisnya kitab ini).

Dalam kolofon, disebutkan jika karya ini diselesaikan di Makkah pada masa menjelang zuhur, hari Sabtu 4 Rabî’ al-Tsânî 1327 Hijri (bertepatan dengan 24 April 1909 M). Tertulis di bagian paling akhir kitab;

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? 1327? ? ? ? ?.

Kitab ini kemudian dicetak berkali-kali di beberapa penerbitan Timur Tengah, seperti di Makkah, Kairo, Beirut, dan lain-lain. Cetakan terbaru adalah versi Maktabah Dâr al-Minhâj, Jeddah, KSA (pada tahun 2011), dengan tebal sebanyak VII (tujuh) volume (jilid). Cetakan lama berada dalam IV (empat) jilid. Terdapat beberapa endorsement (taqrîzh) dari beberapa ulama besar Haramain atas kitab ini, seperti “taqrîzh” dari Sayyid ‘Abdullâh Shadaqah ibn Zainî Dahlân al-Makkî, Sayyid Abû Bakar ibn Thâhâ al-Saqqâf, dan Muhammad Sâmî ibn ‘Abd al-Jalil Barâdah.?

Dalam kata pengantar atas edisi cetak yang diterbitkan oleh Dâr al-Minhâj, Dr. Muhammad ‘Abd al-Rahmân al-Ahdal dari Unversitas Thaif, KSA, mengatakan bahwa kitab “Hâsyiah al-Tarmasî” ini adalah kitab fiqih mazhab Syafi’i terbesar dan terluas bahasannya yang ditulis oleh ulama bukan saja pada abad ke-14 Hijri, melainkan pada periode “muta’akhkhirîn” (late periode, 12-14 Hijri/ 17-20 M).? (A. Ginanjar Sya’ban)

Dari Nu Online: nu.or.id

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw Nahdlatul Ulama, Meme Islam, News Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Sabtu, 11 November 2017

Peduli Palestina, GP Ansor Probolinggo Doa Bersama

Probolinggo, Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw - Sebagai rasa peduli terhadap Palestina, Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Probolinggo bersama ratusan masyarakat mengadakan doa bersama di Pondok Pesantren Darul Muhlasin Desa Tegalsiwalan Kecamatan Tegalsiwalan Kabupaten Probolinggo, Kamis (21/12) malam.

Doa bersama ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas dan kepedulian terhadap warga Palestina. Terutama terkait dengan statemen Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang menyatakan Yerusalem sebagai  Ibu Kota Israel.

Peduli Palestina, GP Ansor Probolinggo Doa Bersama (Sumber Gambar : Nu Online)
Peduli Palestina, GP Ansor Probolinggo Doa Bersama (Sumber Gambar : Nu Online)

Peduli Palestina, GP Ansor Probolinggo Doa Bersama

“Kita mengecam keras pernyataan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan kita mendoakan agar umat muslim Palestina diberi ketabahan dan kekuatan,” kata Ketua GP Ansor Kabupaten Probolinggo Muchlis.

Menurut Muchlis, meski pihaknya marah besar terhadap Donal Trump atas pengakuan Yerussalem sebagai ibukota Israel, tetapi kemarahan itu harus dilampiaskan dengan baik dan benar. Sebab, umat Islam memiliki cara tersendiri untuk menyampaikan pendapat di samping berdoa.

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

“Banser Kabupaten Probolinggo sudah siap untuk diberangkatkan ke Palestina. Tetapi upaya membantu kemerdekaan Palestina harus dilakukan dengan baik dan benar, yaitu dengan aksi damai dan doa menjadi salah satunya,” ujarnya.

Doa bersama itu dihadiri sejumlah tokoh agama mulai dari MWCNU, Camat, Polsek, Koramil serta sejumlah tokoh di Kecamatan Tegalsiwalan. Tidak ketinggalan pula para pemuda Ansor dan Banser di Kecamatan Tegalsiwalan. (Syamsul Akbar/Alhafiz K)

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Dari Nu Online: nu.or.id

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw Meme Islam Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Rabu, 01 November 2017

Hidupkan Lahan Tidur, Fatayat NU Karanganyar Luncurkan Gerakan Wanita Tani

Karanganyar, Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw - Pimpinan Cabang Fatayat NU Kabupaten Karanganyar meluncurkan Kelompok Tani Wanita (KWT) Jasmin Fatayat di Masjid Jami Al-Ikhlas Pulesari Desa Bakalan Kecamatan Jumapolo? Kabupaten Karanganyar, Ahad (22/1). Dengan gerakan ini Fatayat NU mencoba menggugah para pemudi NU untuk memanfaatkan lahan tidur di sekitar mereka.

Ketua Fatayat NU Karanganyar Sri Lestari mengatakan, peluncuran Wanita Jasmine ini digagas karena melihat situasi generasi? perempuan muda NU akhir-akhir ini sering lupa dengan lingkungan sekitar.

Hidupkan Lahan Tidur, Fatayat NU Karanganyar Luncurkan Gerakan Wanita Tani (Sumber Gambar : Nu Online)
Hidupkan Lahan Tidur, Fatayat NU Karanganyar Luncurkan Gerakan Wanita Tani (Sumber Gambar : Nu Online)

Hidupkan Lahan Tidur, Fatayat NU Karanganyar Luncurkan Gerakan Wanita Tani

"Kaum Mudi NU dalam hal ini Fatayat NU akhir-akhir ini sebagian terlena dengan gadget, media sosial, dan lain sebagainya, sehingga garapan utama yaitu pemberdayaan lingkungan sekitar sering terabaikan" ujarnya.

Untuk itu, tambah Sri, kita mencoba untuk? mengenal lingkungan sekitar dengan memanfaatkan lahan tanah yang ada untuk bertani, karena Karanganyar khususnya di Kecamatan Bakalan masih memiliki lahan kosong? yang cukup luas.

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

"Dalam kegiatan tersebut, yang tergabung dalam KTW sebanyat 35 orang yang berasal dari Desa Bakalan dan nantinya orang-orang tersebut menanam pohon jambu dan delima hijau dengan bekerja sama dengan Balai latihan Kerja (BLK) Kabupaten Karanganyar," jelasnya.

Ia berharap dengan adanya KTW ini berkembang dan perempuan muda NU dapat lebih terampil, selain itu juga bisa menambah pendapatan untuk anggota dan organisasi. (Ahmad Rosyidi/Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw Meme Islam, Santri, Makam Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Jumat, 06 Oktober 2017

RSI Siti Hajar Sidoarjo Gelar Khitan Massal Gratis

Sidoarjo, Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw - Sebanyak 107 anak se-Kabupaten Sidoarjo mengikuti kegiatan khitan massal yang diadakan Rumah Sakit Islam (RSI) Siti Hajar Sidoarjo di Gedung lantai II RSI Siti Hajar Sidoarjo, Senin (15/2). Pada kegiatan rutin tahunan, jumlah peserta khitanan massa bertambah tahun ini.

Wakil Direktur Rumah Sakit Islam (RSI) Siti Hajar Sidoarjo H Zuhdi Mansur mengatakan, kegiatan itu juga rutin diadakan oleh Rumah Sakit untuk membantu meringankan beban warga yang kurang mampu.

RSI Siti Hajar Sidoarjo Gelar Khitan Massal Gratis (Sumber Gambar : Nu Online)
RSI Siti Hajar Sidoarjo Gelar Khitan Massal Gratis (Sumber Gambar : Nu Online)

RSI Siti Hajar Sidoarjo Gelar Khitan Massal Gratis

"Tahun kemarin peserta khitan berjumlah 100 anak. Sedangkan tahun ini 107. Usia terendah peserta 8 tahun dan usia peserta khitan tertinggi 13 tahun. Semoga anak-anak yang dikhitan menjadi putra atau permata bagi ibu dan bapaknya," harap Zuhdi Mansur.

Peserta khitan massal mendapatkan sarung, kopiah, baju koko, uang saku, snack, dan makanan dari RSI Siti Hajar. Mereka yang hendak dikhitan juga mengucapkan dua kalimat syahadat yang dipimpin oleh Ketua BPM NU RSI Siti Hajar KH Hambali Zuhdi.

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Kiai Hambali menuturkan, sebelum dikhitan para peserta perlu membaca dua kalimat syahadat agar ketika dewasa mereka masih mengingat bacaan tersebut.

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

"Sejak kecil kita dididik masuk Islam. Makannya anak-anak yang dikhitan disyahadatkan supaya mereka berkeyakinan bahwa Allah itu Tuhannya, Nabi Muhammad adalah Rasulullah. Karena mereka yang akan memperjuangkan Islam dan masa depan bangsa," tutur pria yang juga sebagai Ketua MUI Sidoarjo itu.

Sejak kecil, anak harus dididik dengan baik seperti menanamkan tauhid. Hal itu perlu dilakukan sejak dini agar anak-anak percaya kepada Allah dan Rasul-Nya sehingga ketika anak sudah berusia 5-10 tahun, di dalam hatinya benar-benar Islam.

Menurut Kiai Hambali, sebaiknya anak dikhitan sebelum berumur 10 tahun. Pasalnya, di dalam Islam anak yang sudah berumur 10 tahun diwajibkan berkhitan sehingga saat anak itu menunaikan ibadah shalat, tidak ada najis.

"Semoga setelah khitan anak-anak semakin rajin dan seregep menunaikan ibadah shalat, mendapatkan ridha dari Allah SWT serta RSI Siti Hajar Sidoarjo bisa melaksanakan khitan massal setiap tahun," harapnya.

Seperti yang dialami oleh salah satu peserta khitan massal Kamalul Fathil Anshori (9) asal Desa Ketegan RT 03 RW 02, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo. Ia mengaku senang bisa mengikuti khitan massal yang diadakan oleh RSI Siti Hajar.

"Awalnya saja sakit, seperti digelitik. Setelah itu tidak sakit. Karena saya membaca surat Al-Baqarah dan membaca syahadat," kata Anshori. (Moh Kholidun/Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw Meme Islam, AlaNu, Internasional Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Sabtu, 23 September 2017

Gerakan Hijau PKB Lebih Bersifat Kultural

Kuta, Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw. Ketua Umum Dewan Syura PKB KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menegaskan, gerakan hijau yang dilakukan partainya murni untuk penyelamatan lingkungan, bukan gerakan politik untuk "menyerang" pemerintah.

"Jadi lebih berupa gerakan kultural. Berbeda dengan Partai Hijau yang ada di Barat yang politis, ingin jatuhkan presiden," kata Gus Dur saat berbicara dalam Deklarasi Hijau Menyelamatkan Lingkungan Bersama Gus Dur di Kuta, Bali, Selasa.

Gerakan Hijau PKB Lebih Bersifat Kultural (Sumber Gambar : Nu Online)
Gerakan Hijau PKB Lebih Bersifat Kultural (Sumber Gambar : Nu Online)

Gerakan Hijau PKB Lebih Bersifat Kultural

Sebelumnya, Senin (26/2), di tempat yang sama PKB mendeklarasikan diri sebagai "Partai Hijau" yakni partai yang menaruh kepedulian lebih pada upaya penyelamatan lingkungan hidup.

Lebih lanjut Gus Dur mengatakan, sebagai partai politik sulit bagi PKB mengelakkan tudingan bahwa yang dilakukannya tidak ditujukan untuk tujuan politis. Namun PKB harus membuktikan bahwa tidak semua yang dilakukan partai itu bertujuan politis.

Mantan presiden itu mengakui bahwa batasan antara gerakan kultural dan gerakan politik sangat samar, namun bukan berarti tidak bisa dibedakan. "Memang agak membingungkan, ketika LSM menyoroti kasus pencemaran di Buyat, itu kultural atau politis. Kalau untuk membela hak rakyat itu kultural, tapi kalau larinya mau menjatuhkan presiden tentu politis," katanya.

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Oleh karena itu, Gus Dur menekankan tiga hal sebagai rambu-rambu yang harus diperhatikan PKB dalam memasuki masalah lingkungan. Pertama, PKB mesti menggali nilai-nilai budaya dan tradisi lokal yang terkait dengan pemeliharaan lingkungan. Kedua, tidak mempolitisasi isu lingkungan. Ketiga, memperhatikan kondisi Indonesia yang saat ini masih serba transisional.

Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan Deklarasi Hijau oleh pengurus DPP dan DPW PKB, tokoh masyarakat, tokoh agama dan lain-lain. Ada enam poin di dalam deklarasi tersebut, diantaranya adalah meminta pemerintah memutus kontrak karya dengan perusahaan tambang migas dan non migas di hutan dan kawasan lindung.

Berikutnya meminta pemerintah memberlakukan jeda tebang hutan (moratorium logging) hingga 20 tahun yang diikuti dengan restorasi kawasan hutan, serta mengkaji dan mencabut semua peraturan yang berpotensi merusak lingkungan dan sumber daya alam. (ant/mad)       



Dari Nu Online: nu.or.id

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw Meme Islam, AlaSantri, AlaNu Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Rabu, 21 Juni 2017

Kiai Said Sayangkan Masjid dan Shalat Jumat Ikut Terpolitisasi

Jakarta, Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw. Aksi atau demo 313 yang digagas Forum Umat Islam (FUI) akan dimulai dengan pelaksanaan shalat Jumat di Masjid Istiqlal Jakarta. Rencananya, demo itu akan dilaksanakan Jumat, (31/3) besok.?

Setelah itu, peserta demo akan melakukan jalan santai ke Istana Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Demo 313 itu menuntut agar presiden mencopot jabatan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama karena dinilai tersandung kasus penistaan agama.

Kiai Said Sayangkan Masjid dan Shalat Jumat Ikut Terpolitisasi (Sumber Gambar : Nu Online)
Kiai Said Sayangkan Masjid dan Shalat Jumat Ikut Terpolitisasi (Sumber Gambar : Nu Online)

Kiai Said Sayangkan Masjid dan Shalat Jumat Ikut Terpolitisasi

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Pengurus Besar Nahldtul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj menilai, shalat Jumat yang dilakukan di masjid-masjid dengan tanpa motif politik saja belum tentu diterima oleh Allah SWT.?

“Apalagi shalat Jumat tujuannya (karena) politik,” terang Kiai Said.

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Ia mengatakan, masjid itu adalah tempat ibadah bagi umat Islam dan tidak semestinya digunakan untuk tujuan-tujuan politik. Menurutnya, mereka yang melakukan hal itu adalah orang yang kurang mendalam memahami agama. Ia sangat menyesalkan pihak-pihak yang mencampuradukan agama dengan politik.

“Tidak ada politik di dalam agama dan tidak ada agama di dalam politik. Karena yang mengatasnamakan agama untuk alat politik itu rawan penyimpangan,” terangnya.

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Lebih lanjut, ia menjelaskan negara Madinah yang dibangun Nabi Muhammad itu adalah negara berdasarkan kesepakatan bersama dan negara yang menjunjung tinggi hukum, bukan negara Islam.?

“Platform negara Madinah adalah semua sama di mata hukum,” jelasnya.

Ia meminta kepada semua elemen untuk menjaga keutuhan dan persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Berdemokrasi harus bebas, rahasia, dan jujur. Tidak ada kawal-kawalan. Tidak ada intimidasi,” tandasnya. (Muchlishon Rochmat/Fathoni)?

Dari Nu Online: nu.or.id

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw Meme Islam, Halaqoh, Ubudiyah Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Rabu, 10 Mei 2017

Presiden Segera Resmikan Hari Santri Nasional

Malang, Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat ini akan meresmikan Hari Santri Nasional yang digagas KH Thoriq Bin Ziyad beberapa waktu lalu, di Pondok Pesantren Babussalam, Pagelaran, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Presiden Segera Resmikan Hari Santri Nasional (Sumber Gambar : Nu Online)
Presiden Segera Resmikan Hari Santri Nasional (Sumber Gambar : Nu Online)

Presiden Segera Resmikan Hari Santri Nasional

"Saat ini gagasan peringatan Hari Santri Nasional itu sedang dibahas di Kementerian Agama (Kemenag). Kalau sudah selesai pasti segera kami umumkan kepada masyarakat luas dan kami resmikan," kata Presiden Jokowi di Balai Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang di Malang, Kamis.

Presiden mengatakan target penyelesaian pembahasan dan peresmiannya dilakukan pada 2015.?

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

"Secepatnya dan sebisa mungkin tahun ini peringatan Hari Santri Nasional sudah diresmikan," ujarnya.?

Pada kesempatan kunjungannya ke Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Presiden Jokowi menyerahkan tiga kartu sakti, yakni Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada 872 kepala keluarga (KK) dari 4.228 jiwa penerima tiga kartu sakti di desa tersebut.

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Selain itu, Presiden Jokowi juga membagikan kartu Asistensi Sosial untuk Penyandang Disabilitas Berat bagi 13 orang. (antara/mukafi niam)

Dari Nu Online: nu.or.id

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw PonPes, Meme Islam Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw