Tampilkan postingan dengan label Pertandingan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pertandingan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 25 Februari 2018

Soal Kuliah, Santri Tak Kalah dari Lulusan Sekolah

Padangpariaman, Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Prestasi santri yang belajar di pondok pesantren tidak kalah dibanding dengan murid di sekolah lain. Santri tamatan pondok pesantren dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan tinggi ke mana saja. Bahkan, sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) saat ini memberikan apresiasi kepada santri yang hafal Al-Qur’an, melalui program rekrutmen mahasiswa baru tanpa tes. Itu artinya santri mendapat apresiasi atas prestasinya.

Soal Kuliah, Santri Tak Kalah dari Lulusan Sekolah (Sumber Gambar : Nu Online)
Soal Kuliah, Santri Tak Kalah dari Lulusan Sekolah (Sumber Gambar : Nu Online)

Soal Kuliah, Santri Tak Kalah dari Lulusan Sekolah

Mantan Menteri Agama RI Prof Said Agil Husin Al Munawar mengungkapkan hal itu di hadapan ratusan santri, majelis guru dan ulama di Pondok Pesantren Nurul Yaqin Ringan-Ringan, Pakandangan, Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat, Sabtu (1/10) malam.

Said hadir sebagai pembicara utama dalam halaqah nasional bertemakan, “Mengkaji tentang Hisab dan Rukyat”, yang dihadiri Wakil Bupati Padangpariaman Suhatri Bur dan Ketua Yayasan Pembangunan Islam El Imraniyah (PYII) Ringan-Ringan Idarussalam Tuanku Sutan.

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Menurut Said, santri tak boleh lupa dengan gurunya, serta wajib menghormati gurunya agar ilmu yang diperoleh berkah. “Setiap akan tidur wirid membaca al-Fatihah kepada guru yang sudah memberikan ilmunya. Termasuk kepada orang tua tentunya. Dengan membaca dan mengirimkan Al Fatihah kepada guru, berarti santri sudah menjalin hubungan rohani dengan gurunya. Sekalipun sang guru sudah wafat,” kata Said yang mengaku memiliki koleksi kitab (buku) satu rumah ini.

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Dikatakan, keikhlasan menjadi ciri dari guru yang mengajar di pondok pesantren, sanad kitabnya pun jelas, sehingga ilmunya berkah. Ia juga mengingatkan santri agar tidak mudah puas dalam belajar. Justru, katanya, semakin banyak ilmu yang kita ketahui, semakin terasa kita ini banyak yang tidak diketahui.

“Ilmu agama Islam itu amat luas. Ada ilmu Al-Qur’an, tafsir, hadist, kalam, dan lain-lainnya yang satu sama lain saling berkaitan dan tidak bisa dipisahkan. Semua ilmu itu menjadi satu rangkaian yang patut menjadi perhatian setiap santri yang mendalami agama Islam,” tutur Said.

“Untuk mendalami pemikiran ulama terdahulu dari kitab yang berjilid-jilid, pondok pesantren harus memiliki perpustakaan yang memadai, sehingga santri dapat merujuk hadist-hadist dan pemikiran ulama kepada kitab yang ada di perpustakaan. Ketika menjabat Menteri Agama RI, beberapa pesantren di Indonesia saya bantu perpustakaannya hingga Rp300 juta. Pesantren Nurul Yaqin juga harus memiliki perpustakaan,” kata Said Aqil Husein yang juga mantan pengurus PBNU ini.

Ketua Yayasan PYII Ringan-Ringan? Idarussalam Tuanku Sutan mengatakan, keluarga besar Pesantren Nurul Yaqin memang merasakan hausnya akan ilmu. Untuk itu, berbagai tokoh nasional terus didatangkan ke sini agar santri dan majelis guru mendapatkan ilmu? agama dan perkembangan terkini. Sebelumnya sudah datang mantan Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi dan Ketua Umum PBNU Prof. KH Said Aqil Siraj. (Armaidi Tanjung/Mahbib)

Dari Nu Online: nu.or.id

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw Pertandingan, Jadwal Kajian, Tokoh Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Jumat, 23 Februari 2018

Alissa Wahid: Isomil Langkah Proaktif NU Wujudkan Islam Ramah

Jakarta, Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw. Putri sulung Almaghfurlah KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Alissa Wahid menyatakan bahwa Isomil (International Summit of The Moderate Islamic Leaders) yang diselenggarakan PBNU merupakan sikap dan langkah proaktif NU dalam mengampanyekan Islam ramah melalui karakter Islam Nusantara yang masih menjadi tema besarnya.

Alissa Wahid: Isomil Langkah Proaktif NU Wujudkan Islam Ramah (Sumber Gambar : Nu Online)
Alissa Wahid: Isomil Langkah Proaktif NU Wujudkan Islam Ramah (Sumber Gambar : Nu Online)

Alissa Wahid: Isomil Langkah Proaktif NU Wujudkan Islam Ramah

Hal ini disampaikan Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian ini kepada Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw saat memenuhi undangan acara pembukaan Isomil, Senin (9/5) di Gedung Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta Pusat.

“Saat ini wajah Islam di dunia yang muncul wajah Islam yang marah. Sebab itu, karakter Islam Nusantara yang lentur dan inklusif sangat dibutuhkan di tengah kondisi dunia Islam khususnya di Timur Tengah yang dipenuhi dengan radikalisme dan tindakan terorisme,” jelas Alissa.

Dia menerangkan, tak sedikit penduduk dunia yang terkesan dengan cara beragama di Indonesia. Hal ini memberi dampak bahwa banyak warga dunia yang berharap pada Indonesia untuk terus memberikan inspirasi dan mendorong perdamaian dunia.

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Perempuan yang kini aktif menjabat sebagai Sekretaris LKKNU ini juga menceritakan ketika beberapa minggu yang lalu dirinya memenuhi undangan pertemuan International di Berlin dan negara-negara muslim. Di sana, terang Alissa, yang muncul adalah wajah Islam yang bengis dalam menyikapi berbagai perbedaan.

“Sebab itu kemudian ketika mereka melihat keharmonisa Islam di Indonesia, mereka semacam mendapatkan oase di di tengah padang pasar yang panas dan gersang,” tutur anak pertama Gus Dur dari empat bersaudara ini.

Keharmonisan di Indonesia yang telah tumbuh dan teguh selama berabad-abad jangan sampai ternodai dengan perilaku beragama yang marah, keras, tertutup, dan anti-perbedaan. “Karena kalau sedikit-sedikit menolak perbedaan, pokoknya harus begini dan begitu, maka yang timbul pemahaman hitam putih yang mengarah pada radikalisme,” terang Alissa. (Fathoni)

Dari Nu Online: nu.or.id

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw Pertandingan, Amalan Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Minggu, 18 Februari 2018

Lima Kebijakan Radikal Muhammad bin Salman di Arab Saudi

Depok, Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw. Direktur Pusat Kajian Timur Tengah dan Islam Universitas Indonesia (UI) Abdul Mutaali menjelaskan, setidaknya Putera Mahkota Muhammad bin Salman sudah membuat lima karya atau kebijakan. Pertama, agresi milter ke Yaman. Dengan berbagai pertimbangannya, Muhammad bin Salman adalah orang dibalik agresi Arab Saudi ke Yaman.

Kedua, mengganti sistem kalender Arab Saudi dari Hijriyah menjadi Masehi. Awalnya kebijakan ini menimbulkan ontran-ontran di Arab Saudi, terutama dari pihak ulamanya, namun setelah dijelaskan alasannya maka mereka bisa menerimanya. 

“Kenapa (kalender Hijriyah diganti dengan Masehi)? karena kalender Hijriyah itu waktunya lebih pendek. Artinya karyawan lebih cepat mendapat gaji sedangkan kondisi ekonomi lagi kronis. Cerdik sekali putera mahkota satu ini,” kata Mutaali di Universitas Indonesia (UI) Depok, Selasa (7/11). 

Lima Kebijakan Radikal Muhammad bin Salman di Arab Saudi (Sumber Gambar : Nu Online)
Lima Kebijakan Radikal Muhammad bin Salman di Arab Saudi (Sumber Gambar : Nu Online)

Lima Kebijakan Radikal Muhammad bin Salman di Arab Saudi

Ketiga, memutus hubungan diplomatik dengan Qatar. Keempat, wanita dibolehkan mengemudi mobil. Kelima, sebagai ketua lembaga anti korupsi Muhammad bin Salman menangkap sebelas pangeran, empat menteri aktif, dan puluhan mantan menteri.

Menurut lulusan Universitas Holy Quran and Islamic Sciences Sudan ini, penangkapan elit Saudi karena dugaan korupsi patut diapresiasi. Karena selama ini, perbedaan uang negara dan uang rakyat itu hampir tidak ada bedanya. Sehingga para pangeran dengan ‘sesuka hatinya’ bisa membelanjakan uang rakyat sekalipun dan praktik korupsi menjadi tidak terelakkan lagi.

“Tidak ada peraturan yang secara jelas mengatur segregasi antara dua sistem keuangan itu sehingga para pangeran memiliki interpretasi tersendiri soal keuangan kerajaan,” tutupnya. (Muchlishon Rochmat)

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Dari Nu Online: nu.or.id

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw Tokoh, Pertandingan Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Selasa, 06 Februari 2018

Kisah Misnun Dapat Hadiah Umrah dari Anaknya

Jakarta, Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw. Tahun 1982 silam, Misnun bersama keluarganya berangkat dari Banyuwangi Jawa Timur ke Papua sebagai transmigran. Di Papua, yang saat itu masih disebut Irian Jaya, Misnun seperti warga transmigran lainnya, mendapat sebidang tanah dan dikelola sebagai lahan pertanian.

“Waktu itu tanah yang kami olah masih hutan yang baru ditebang pohonnya. Sekarang sudah ramai dan menjadi pusat distrik (kecamatan),” cerita Misnun.

Kisah Misnun Dapat Hadiah Umrah dari Anaknya (Sumber Gambar : Nu Online)
Kisah Misnun Dapat Hadiah Umrah dari Anaknya (Sumber Gambar : Nu Online)

Kisah Misnun Dapat Hadiah Umrah dari Anaknya

Perkembangan kemajuan Kabupaten Sorong, juga seiring dengan keberhasilan Misnun dalam menghidupi keluarganya. Kedua anaknya dapat dikatakan menjadi orang-orang sukses dengan mengabdikan diri kepada masyarakat. Anak pertama Misnun saat ini menjadi Kepala Puskesmas, sedangkan anak kedua berprofesi sebagai bidan.

Awal Maret lalu, kedua anaknya menghadiahi Misnun dan istrinya dengan membiayai perjalanan umrah. Misnun lalu mencari informasi bagaimana mengikuti perjalanan umrah yang tepat dan nyaman serta cocok bagi dirinya yang warga nahdliyin.

“Sekitar dua bulan sebelumnya anak saya bilang ingin membiayai ibadah umrah saya dan istri. Lalu saya carilah info. Kebetulan saya kenal dan sering berkomunikasi dengan Pak Sutejo, Ketua PCNU Kabupaten Sorong. Beliau lalu mengajak saya umrah bersama ASBIHU,” kata Misnun.

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Bersama 38 jamaah lainnya, Misnun dan istrinya merupakan pasangan umrah ASBIHU dari Kabupaten Sorong yang berangkat umrah awal Maret ini. Ia pun mengungkapkan rasa senangnya dapat melaksanakan ibadah umrah.

“Anak-anak tahu perjuangan kami membesarkan dan menyekolahkan mereka. Saat sudah ada rizki mereka membiayai saya dan istri berangkat umrah. Saya senang sekali bisa ikut umrah bersama ASBIHU. Karena dari ASBIHU juga pelayanannya baik sekali,” Misnun melengkapi ceritanya.

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Kala itu, ASBIHU memang memberikan bonus tambahan bagi rombongan umrah asal Kabupaten Sorong. Sebelum diterbangkan ke tanah suci, mereka diajak mengunjungi sejumlah tempat di Jakarta, antara lain Taman Mini Indonesia Indah, Gedung PBNU, Monas dan Masjid Istiqlal.

“Alhamdulillah, kami mendapat bonus kejutan. Dan kami sangat senang, karena diajak berkeliling Jakarta. Terima kasih kepada PBNU dan ASBIHU. Ini menjadi kebanggaan dan kebahagiaan bagi kami,” ungkap Misnun. (Kendi Setiawan/Fathoni)

Dari Nu Online: nu.or.id

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw Pertandingan, Kajian Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Kamis, 01 Februari 2018

Pakar Pangan Filipina Kunjungi Usaha Tiwul LPPNU Waykanan

Way Kanan, Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw - Prof Alexis C Del Rosario dari Filipina didampingi Dirjen Ketahanan Pangan Sri Suhartini dan pemerhati UKM Dr Amarhansah meninjau kegiatan usaha pengelolaan hasil singkong menjadi tiwul di Waykanan. Kunjungan ini digelar dalam rangka melihat produk hasil dari singkong selain dari tepung.

Pengelolaan singkong menjadi beras tiwul merupakan usaha yang dikelola oleh Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdatul Ulama Kabupaten Waykanan.

Pakar Pangan Filipina Kunjungi Usaha Tiwul LPPNU Waykanan (Sumber Gambar : Nu Online)
Pakar Pangan Filipina Kunjungi Usaha Tiwul LPPNU Waykanan (Sumber Gambar : Nu Online)

Pakar Pangan Filipina Kunjungi Usaha Tiwul LPPNU Waykanan

Dalam kunjungan ini Ketua LPPNU Yoni Aliestiadi memberikan keterangan kepada tamunya tentang mekanisme pembuatan olahan dari singkong berupa tiwul yang merupakan makanan yang rendah karbohidrat.

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Selain itu juga ia mempraktikkan bagaimana cara pembuatan tiwul di depan rombongan dari Filipina dan Departemen Pertanian Dirjen Ketahanan pangan.

Prof Alexis mengatakan bahwa ia merasa senang dapat melihat secara langsung pembuatan makanan alternatif dari singkong yaitu tiwul.

Ditambahkannya bahwa kunjungannya ke Waykanan memang mencari olahan apa saja yang dapat dihasilkan dari tanaman singkong. "Di Filipina singkong hanya dijadikan bahan untuk makanan ternak," ujar Prof. Alexis C. Del Rosario.

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

"Kami akan mengembangkan olahan yang dihasilkan dari singkong selain makanan ternak," tambahnya.

Sri Suhartini menambahkan bahwa tahun ini pemerintah pusat melalui Departemen Pertanian memberikan bantuan untuk tanaman singkong kepada kelompok petani singkong.

ia mengharapkan Pemda Waykanan dapat berkoordinasi dengan lembaga yang peduli dan memperhatikan para petani singkong untuk bersama-sama memberikan masukan dan pengawasan untuk batuan ini agar sesuai sasaran.

Pengelola pabrik tiwul, Yoni Aliestiadi merasa bangga dengan kunjungan dari Kementrian Pertanian dan perwakilan dari comprehensive assessment of the permormance of the cassava supply chain and value chain and identification of interventions for competitiveness dari Filipina.

Yoni meminta Pemkab Waykanan agar lebih peduli kepada pengusaha UKM yang ada di Waykanan, untuk mengembangkan usaha kecil menengah sehingga mampu bersaing dengan produk dari daerah lain. (Heri Amanudin/Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw Pertandingan, Nahdlatul, Jadwal Kajian Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Rabu, 31 Januari 2018

Buang Sampah Sembarangan adalah Teror Lingkungan Hidup

Way Kanan, Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Selain pendidikan, lingkungan hidup yang bersih adalah investasi masa depan untuk anak cucu kita. Karena itu, menurut Manajer Bimbingan Belajar Pasca Ujian Nasional (BPUN) Way Kanan Lampung Gatot Arifianto, membuang sampah sembarang merupakan bentuk teror dan radikalisme terhadap lingkungan hidup yang harus dihentikan sekarang juga.

Buang Sampah Sembarangan adalah Teror Lingkungan Hidup (Sumber Gambar : Nu Online)
Buang Sampah Sembarangan adalah Teror Lingkungan Hidup (Sumber Gambar : Nu Online)

Buang Sampah Sembarangan adalah Teror Lingkungan Hidup

"Atas nama kebersihan bagi rumah tangga salah satunya, sampah dibuang sembarangan. Bukankah hal itu merupakan kekejaman? Jadi kenapa tidak dihentikan segesa mungkin?" ujar pegiat Gusdurian itu di Blambangan Umpu, Sabtu (19/2/2016).

Sekitar 25 komunitas dengan kurang lebih 1.000 relawan dikolaboratori PC GP Ansor Way Kanan akan terlibat aktif memungut dan memilah sampah ditemukan di jalan kemudian dikumpulkan dalam kantung sesuai jenisnya dengan berjalan kaki atau bersepeda.

Aksi itu merupakan gerakan memperingati Hari Peduli Sampah Nasional 21 Februari 2016. Diikuti 800 lebih komunitas di 34 provinsi di Indonesia. Di Way Kanan, kegiatan tersebut bertajuk Way Kanan Ramik Ragom (beragam) Sakai Sambayan (gotong royong) "Bergerak Untuk Indonesia #BebasSampah2020".

"Dalam konteks kebersihan lingkungan, diam bukan berarti emas. Dalam konteks ini pula , tidak berlaku pula nasehat bijak Tan Malaka, Padi Tumbuh Tak Berisik. Dalam konteks ? Way Kanan Ramik Ragom Sakai Sambayan Bergerak Untuk Indonesia #BebasSampah2020, ingat saja ketika Sayyidina Umar mengariskan pedang di tulang unta, yakni suatu kebenaran yang harus dilakukan," tegas Ketua PC GP Ansor Way Kanan itu.

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

“Sakai Sambayan” sebagai falsafah hidup masyarakat Lampung, ujar Gatot menambahkan, harus diimplentasikan sebagai perilaku supaya tidak menjadi sekedar teks atau ingatan.

"Kami berharap kegiatan Sakai Sambayan secara massal bisa menjadi kegiatan rutin bulanan, sehingga bisa menjadi sarana silaturahmi mengingat rendahnya pertemuan antar komunitas di daerah ini. Selain itu, dengan kesadaran masyarakat memilah sampah sesuai jenisnya, akan berdampak positif, bagi kesehatan lingkungan dan peningkatan ekonomi melalui pembuatan pupuk organik salah satunya. Kegiatan tersebut Insya Allah akan dihadiri Bupati Raden Adipati Surya," kata pemilik gelar adat Lampung Ratu Ulangan ini.?

Di Blambangan Umpu, aksi dilakukan di 10 titik, diikuti 305 relawan dari Polres, Kodim 0427, KNPI, Saka Wira Kartika, Pokjawan, Pemuda Katholik, BPUN, Gusdurian, GP Ansor, Sekolah Beladiri Karate Indonesia, Radin Djambat Shooting Club, Pemuda Muhammadiyah, alumni BPUN, GP Ansor, Banser, Pemula, Pramuka, Lembaga Perlindungan Anak, Pramuka dan Kantor Lingkungan Hidup, berakhir di Monumen Ryacudu.

Lalu di Pakuan Ratu, kegiatan akan berlangsung di Kampung Tanjung Serupa, dikuti 310 relawan dari HIPSI, SMP, SMA, Pondok Pesantren Al-Falakhus Saadah, Gusdurian, GP Ansor-Banserdan berakhir di Pondok Pesantren Al-Falakhus Saadah.

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Kemudian di Negara Batin, aksi akan dilakukan di Kampung Purwa Negara, diikuti kurang lebih 50 relawan dari Pemuda Muhammadiyah dan PAC GP Ansor Kampung Purwa Negara. Lantas di Baradatu, kegiatan dikuti 150 relawan dari PGRI dan IPSI, berkahir di Gedung PCNU.

Selanjutnya di Way Tuba, pelaksanaan kegiatan dilakukan di Kampung Bukit Gemuruh, diikuti 100 relawan dari PAC GP Ansor Way Tuba, PMI, Gusdurian, pelajar dan masyarakat.

Kemudian di Banjit, kegiatan diikuti 250 relawan yang terdiri dari sejumlah pelajar dari Kampung Bali Sadhar Selatan, Bali Sadhar Utara dan Bali Sadhar Tengah, dikoordinir oleh Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia (Peradah). Dan di Gunung Labuhan, aksi berlangsung di Dusun 1 Pamuka Jaya, Kampung Labuhan Jaya.diikuti 15 orang, berakhir di Pondok Pesantren Assiddiqiyah 11. (Disisi Saidi Fatah/Fathoni)

Dari Nu Online: nu.or.id

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw Pertandingan, Doa Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Kamis, 18 Januari 2018

Pengurus Harian PKPI Silaturahim ke PBNU

Jakarta, Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw. Ketua Umum Pengurus Harian Dewan Pimpinan Nasional Ketua Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso bersama 12 orang pengurus bersilaturahim ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama pada Rabu sore, (26/6).

Pengurus Harian PKPI Silaturahim ke PBNU (Sumber Gambar : Nu Online)
Pengurus Harian PKPI Silaturahim ke PBNU (Sumber Gambar : Nu Online)

Pengurus Harian PKPI Silaturahim ke PBNU

Mereka diterima langsung Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj bersama Bendahara Umum PBNU H. Bina Suhendra dan Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Abdul Mun’im DZ di gedung PBNU Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Sutiyoso mengatakan bahwa perjuangan NU atau sikap NU terhadap Bhineka Tunggal  Ika sama dengan partai yang dipimpinnya.

Purnawirawan Letnan Jenderal ini menilai, NU sangat moderat dalam menyikapi masalah-masalah kebangsaan seperti perbedaan. Ia juga mengatakan, bahwa Ketua Umum PBNU sangat jernih dalam menyikapi perbedaan-perbedaan.

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Nah, sambung mantan Gubernur DKI Jakarta ini, partai yang dipimpinnya yang bernama keadilan, memang fokusnya adalah keadilan di negeri ini, termasuk keadilan beribadah, “Sikap kami sama dengan NU, bahwa semua  warga negara, agamanya apa pun yang diakui pemerintah, diperlakukan sama,” ungkapnya.

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Di akhir pertemuan, ia mengemukakan bahwa sebagian anggota NU ada yang masuk PKPI, termasuk menjadi caleg, “Saya minta restu kepada PBNU, minta dukukngan agar PKPI ini, paling tidak memenuhi PT (Parliamentary threshold, atau ambang batas perolehan suara minimal partai politik, red.),” ungkapnya.

KH Said Aqil Siroj mendukung apa yang diperjuangkan PKPI, ”Saya doakan agar berhasil apa yang dicita-citakan beliau (Sutiyoso, red.) dan partainya ini, yang ingin menegakan keadailn, kesejehateraan, kesehatan rakyat. Partai yang ingin memperjuangankan rakyat kecil, saya dukung,” katanya.

Ia juga menambahkan, kader-kader NU di partai manapun akan didukung, “Kader-kader NU  yang memilih dengan kehendaknya sendiri, saya pesan, berjuang untuk  rakyat sampai berhasil,” pungkasnya.  

Penulis: Abdullah Alawi

Dari Nu Online: nu.or.id

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw Pondok Pesantren, Pertandingan Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Sabtu, 13 Januari 2018

Bangun Sinergi, Pergunu Jatim Rangkul Pemerintah Terkait Guru NU

Mojokerto, Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw - Persatuan Guru NU (Pergunu) Jawa Timur menggelar pelantikan di Institut KH Abdul Chalim Pacet, Mojokerto, Ahad (5/11). Pelantikan dan rapat kerja ini dihadiri oleh 35 Cabang Pergunu se-Jawa Timur. Selain itu, hadir Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.

"Kami sengaja menghadirkan para pemangku kebijakan di bidang pendidikan agar ada sinergi program dan kebijakan untuk Guru NU," kata Ketua PW Pergunu Jawa Timur H Sururi.

Bangun Sinergi, Pergunu Jatim Rangkul Pemerintah Terkait Guru NU (Sumber Gambar : Nu Online)
Bangun Sinergi, Pergunu Jatim Rangkul Pemerintah Terkait Guru NU (Sumber Gambar : Nu Online)

Bangun Sinergi, Pergunu Jatim Rangkul Pemerintah Terkait Guru NU

H Sururi mengatakan, program kerja yang akan disinergikan dengan pemerintah adalah tentang profesionalitas, kompetensi, kesejahteraan Guru NU dan pencegahan radikalisme di lingkungan pendidikan. "Nahdlatul Ulama harus menunjukkan sikap profesionalitas anggotanya mendorong sumberdaya manusia dan meningkatkan kesejahteraan anggota Pergunu," terang Sururi. ?

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Mantan Ketua Pergunu Kabupaten Gresik ini mengatakan, Pergunu Jatim mendorong pembentukan cabang Pergunu di semua kabupaten dan kota hingga ke akar rumput seperti anak cabang dan ranting.

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Isu perkembangan radikalisme yang sudah masuk ranah sekolah menjadi salah satu fokus utama Pergunu. Pergunu berkomitmen untuk membentengi para guru dan siswa dari paham radikalisme. "Para guru akan dibekali dengan wawasan keaswajaan An-Nahdliyah untuk dapat menyebarkan dan memberikan pemahaman pada siswa bahaya radikalisme yang mengancam bangsa," kata Sururi.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur H Saiful Rahman memberikan apresiasi kepada organisasi profesional di lingkungan NU dan siap membuka seluas-luasnya kerja sama dengan Pergunu. Guru harus meningkatkan kompetensinya melalui berbagai pelatihan, terutama penguatan pendidikan karakter.

"Saat ini banyak anak didik kita yang dipengaruhi obat terlarang narkoba. Saya berharap peran Pergunu harus dilibatkan," harap Saiful Rahman.

Saiful mengatakan, Pergunu mempunyai hak yang sama, mempunyai anggaran yang sama dengan organisasi profesi guru lainnya. Dinas Pendidikan Jawa Timur mengupayakan adanya dana 1,3 T untuk guru se-Jatim. "Sepuluh ribu beasiswa untuk guru madin madrasah dan TPQ yang belum memiliki ijazah S1," terangnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Samsul Bahri mengatakan, Pergunu adalah organisasi yang berbasis akademis. "Apa yang dilakukan itu harus semuanya bermuara ilmiah. Maka performa harus dijaga," tutupnya. (Rof Maulana/Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw Kajian Sunnah, Pertandingan Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Jumat, 05 Januari 2018

Menag Sebut Pemikiran Hadratussyekh Kiai Hasyim Asy’ari Relevan

Jakarta, Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw. Menteri Agama Republik Indonesia Lukman Hakim Saifuddin menilai, pemikiran Hadratussyekh ? KH Hasyim Asy’ari masih sangat relevan dengan situasi dan kondisi Indonesia saat ini.?

Menag Sebut Pemikiran Hadratussyekh Kiai Hasyim Asy’ari Relevan (Sumber Gambar : Nu Online)
Menag Sebut Pemikiran Hadratussyekh Kiai Hasyim Asy’ari Relevan (Sumber Gambar : Nu Online)

Menag Sebut Pemikiran Hadratussyekh Kiai Hasyim Asy’ari Relevan

Bahkan, ia menyatakan, pemikiran pendiri NU tersebut memiliki urgensi yang tinggi terhadap persoalan bangsa pada hari ini.

"Pemikiran KH Hasyim Asyari itu masih tetap relevan, masih memiliki tingkat urgensi dan relevansi tinggi karena pemikiran beliau adalah pemikiran yang masih sangat diperlukan bagi bangsa dan negara Indonesia ini," katanya di Gedung Nusantara V Komlek MPR/DPR RI Jakarta, Sabtu (6/5).

Kiai Hasyim, jelas Lukman, mengajarkan untuk menjaga dan memperhatikan keragaman tradisi dan budaya hingga kemudian diisi dengan nilai-nilai Islam.

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

"Bagaimana beliau mengajarkan kepada kita agar kita tetap mampu memperhatikan tradisi budaya yang ada di Indonesia dan dari keragaman itu bisa diisi dengan nilai-nilai Islam," ucapnya.

Alumnus Universitas Islam As-Syafi’iyyah itu menjelaskan, pemikiran Kiai Hasyim tentang moderasi dalam bersikap, toleransi dengan muslim maupun non-muslim, dan seimbang masih sangat cocok diterapkan hingga saat ini.?

“Misalnya tasammuh (toleran), tawasuth (moderat), selalu melihat sesuatu secara seimbang, tawazun (seimbang). Hal-hal seperti itulah yang menurut saya tetap relevan," terangnya. "Itulah peninggalan beliau yang masih relevan," lanjutnya. (Muchlishon Rochmat/Abdullah Alawi)

Dari Nu Online: nu.or.id

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw Fragmen, RMI NU, Pertandingan Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Sabtu, 30 Desember 2017

Ini Penyebab Mimisan dan Cara Penanganannya

Sidoarjo, Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw. Mimisan atau dalam bahasa kedokteran sering dikenal dengan istilah Epistaksis merupakan sebuah kondisi keluarnya darah dari hidung. Hal ini merupakan kondisi yang sering dialami oleh dewasa maupun anak-anak. Mimisan itu sendiri sebenarnya bukan merupakan sebuah penyakit, tetapi merupakan gejala dari sebuah penyakit.

Ini Penyebab Mimisan dan Cara Penanganannya (Sumber Gambar : Nu Online)
Ini Penyebab Mimisan dan Cara Penanganannya (Sumber Gambar : Nu Online)

Ini Penyebab Mimisan dan Cara Penanganannya

Dokter umum Rumah Sakit Islam (RSI) Siti Hajar Sidoarjo, Jawa Timur, dr Vanisia Hayu Firdayanti mengemukakan, kumpulan pembuluh darah di dalam hidung yang disebut plexus kiesselbach dan juga arteri ethmoidalis anterior ini rentan pecah terutama jika terjadi sebuah trauma atau jika ada suatu kondisi medis tertentu. Pada umumnya, mimisan ini sering terjadi pada anak-anak karena pembuluh darah pada anak-anak masih tipis dan sensitif.

"Penyebab mimisan dapat dibagi menjadi penyebab lokal dan penyebab sistemik. Untuk penyebab lokal misalnya trauma (terjatuh, terpukul, mengorek-ngorek hidung, saat mengeluarkan ingus terlalu kuat, dan sebagainya), adanya benda asing, infeksi pada hidung dan sinus (influenza, sinusitis) serta pengaruh lingkungan (perubahan tekanan mendadak pada penerbang atau penyelam, serta kondisi lingkungan yang sangat dingin). Untuk penyebab sistemik dapat berupa hipertensi/tekanan darah tinggi, penyakit-penyakit jantung dan pembuluh darah, kelainan darah, maupun penyakit lain seperti demam berdarah dengue," kata dr Vani, Rabu (20/7).

Untuk menegakkan diagnosis, dokter yang bertugas di Rumah Sakit NU ini menjelaskan, ? dapat dilakukan anamnesis/wawancara, pemeriksaan fisik serta pemeriksaan penunjang (laboratorium atau radiologi) jika dibutuhkan. "Pada pemeriksaan fisik perlu diperhatikan apakah kondisi umum sangat lemah atau ada tanda-tanda syok karena perdarahan yang keluar terlalu banyak," ucapnya.

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Untuk pemeriksaan penunjang, sambung Vani, sebaiknya dilakukan jika perdarahan terjadi berulang dan darah yang keluar cukup banyak. Pemeriksaan yang umum dilakukan yaitu pemeriksaan laboratorium untuk darah lengkap, pemeriksaan fungsi hemostatis (pembekuan darah), foto rontgen hidung dan sinus paranasal.

"Penanganan awal dari mimisan yaitu tenangkan penderita terlebih dahulu. Penderita sebaiknya duduk tegak dan menekan cuping hidung selama kurang lebih 5-10 menit untuk menghentikan perdarahan. Selama memencet hidung, sebaiknya penderita bernafas melalui mulut. Kompres dingin pada pangkal hidung dan buang gumpalan darah dari dalam hidung," sarannya.

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Pada umumnya, mimisan yang ringan akan berhenti jika dalam waktu 5-10 menit mimisan tidak kunjung berhenti, maka sebaiknya segera menuju pusat layanan kesehatan terdekat. Pemasangan tampon hidung merupakan cara yang umum digunakan untuk menghentikan perdarahan. Selain itu, juga perlu dicari penyakit lain yang mendasari terjadinya mimisan jika memang mimisan sering terjadi berulang kali. (Moh Kholidun/Fathoni)

Dari Nu Online: nu.or.id

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw Doa, Pertandingan Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Senin, 25 Desember 2017

Lagi, Ansor Jombang Berikan Bantuan untuk Korban Puting Beliung

Jombang, Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw?

Untuk yang kedua kalinya, Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Jombang mengunjungi para korban angin puting beliung di Kecamatan Gudo sekaligus memberikan bantuan kepada mereka, Kamis, (6/10/2016).?

"Kali ini adalah kunjungan yang kedua," kata H Zulfikar Damam Ikhwanto, Ketua PC GP Ansor Jombang kepada Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw.

Lagi, Ansor Jombang Berikan Bantuan untuk Korban Puting Beliung (Sumber Gambar : Nu Online)
Lagi, Ansor Jombang Berikan Bantuan untuk Korban Puting Beliung (Sumber Gambar : Nu Online)

Lagi, Ansor Jombang Berikan Bantuan untuk Korban Puting Beliung

Bentuk peduli kemanusiaan dari Pengurus Ansor ini, dirasa penting untuk meringankan beban para korban yang hingga kini memang masih membutuhkan uluran tangan dari berbagai pihak. Saat ini sebagian korban masih mengungsi di beberapa tempat terdekat sebab sejumlah rumah masih rusak dan ada beberapa dalam tahap pembenahan.?

"Asbes, kayu dan uang disalurkan kepada warga yang tidak mampu dan rumahnya mengalami kerusakan akibat angin puting beliung," ucap salah seorang PNS di lingkungan kota santri itu.?

Semua bantuan, lanjut dia, baik yang berbentuk barang atau donasi uang dikirim bersama tim Ansor dan Banser. "Namun saat itu kita juga koordinasi dengan Pimpinan Anak Cabang (PAC) GP Ansor Gudo untuk ikut serta memberikan bantuan," Imbuhnya.?

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Angin puting beliung menerjang rumah warga Gudo pada Sabtu (1/10) lalu. Seluruh rumah warga yang rusak berada di Dusun Sumber Miri, Desa Bugasur Kedaleman, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.

Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jombang, 7 rumah rusak parah, 26 rumah mengalami kerusakan sedang dan 47 rumah rusak ringan. (Syamsul Arifin/Mukafi Niam)

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Dari Nu Online: nu.or.id

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw Pertandingan, Nusantara Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Sabtu, 23 Desember 2017

Pembebasan Lahan Harus Utamakan Dialog

Jakarta, Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw. Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) mengutuk tindakan anarkis, represif, intimidatif dan kriminalisasi yang dilakukan oleh pemerintah maupun aparat keamanan kepada warga Desa Sukamulya, Majalengka, Jawa Barat.?

Seperti diberitakan sebelumnya telah terjadi situasi dan ketegangan di Desa Sukamulya, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka akibat pengukuran dan penggusuran yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Penggusuran dilakukan terkait dengan rencana pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB).

Pembebasan Lahan Harus Utamakan Dialog (Sumber Gambar : Nu Online)
Pembebasan Lahan Harus Utamakan Dialog (Sumber Gambar : Nu Online)

Pembebasan Lahan Harus Utamakan Dialog

“PB PMII mendesak Pemprov Jabar tidak menggunakan jalan pintas untuk penggusuran dengan menurunkan aparat bersenjata. Segera hentikan upaya pengukuran tanah dan penggusuran dengan cara-cara yang tidak manusiawi,” ungkap Wasekjend PB PMII Athik Hidayatul Ummah melalui rilis yang diterima Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw, Ahad (20/11).

Athik menyebutkan, PB PMII mendorong pemerintah untuk mengkaji kembali upaya ganti rugi dan relokasi untuk warga. Program pemerintah harus pro-rakyat dan membela kaum miskin.

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

“Selama ini dalam pengamatan kami, banyak program pembangunan yang hanya menguntungkan para pemilik modal dan elit penguasa. Pemerintah hendaknya memikirkan dampak-dampak yang akan ditanggung oleh warga, jangan biarkan rakta semakin menderita dan sengsara,” tambah Athik.

Oleh karena itu, PB PMII mendesak Pemprov Jabar untuk bertanggungjawab atas trauma yang dialami oleh ibu-ibu, prempuan dan anak-anak akibat upaya penggusuran. PB PMMI mendorong pemerinta untuk segera menurunkan tim trauma healing untuk membantu mereka.

PB PMII juga mendesak baik kepada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk tidak melakukan tindakan semen-mena kepada warga dalam upaya pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur.?

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

“Warga akan menerima dengan lapang jika proses musyawarah, komunikasi, dan sosialiasi dilakukan derngan prosedur yang benar. Jadi pembebasan lahan harus mengedepankan dialog,” tegas Athik. (Kendi Setiawan/Fathoni)?

Dari Nu Online: nu.or.id

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw Kajian Islam, Pertandingan, Tokoh Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Minggu, 17 Desember 2017

Pola Dakwah Wali Songo Perlu Diteladani

Blitar, Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw. Pola dakwah wali Sembilan (wali songo) perlu diteladani oleh para kader dan penerus NU. Karena, pola yang dijalankan oleh para wali sederhana. Namun mengandung hikmah dan motivasi yang sangat tinggi.

“Dalam berdakwah para wali ini tidak terlalu muluk-muluk dalam penyampaian. Namun, dinamis dalam pelaksanaannya," ujar Wakil Rais Syuriyah PCNU Kabupaten Blitar, KH Noer Hidaytulloh Dawami kepada NU Onlie tadi pagi (10/1), usai melakukan ziarah makam dan pendiri NU di Jatim, tadi pagi.

Pola Dakwah Wali Songo Perlu Diteladani (Sumber Gambar : Nu Online)
Pola Dakwah Wali Songo Perlu Diteladani (Sumber Gambar : Nu Online)

Pola Dakwah Wali Songo Perlu Diteladani

Sitem dakwah para wali, lanjut Kiai Noer, tidak macem-macem. Baik pola maupun bahasanya. Sehingga masyarakat luas mudah menerima apa yang disampaikan.?

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

“Para wali itu semua hafal Qur’an dan hadits. Tapi mereka tidak banyak mengunakan dalil-dalil itu untuk disampaikan ke umatnya. Namun kandungannya yang dijlentrehkan berfaedah. Misalnya kenduri. Dulu kenduri itu bentuknya sesaji kepada mahluk gaib. Namun oleh wali diluruskan bahwa kenduri itu bagian dari shodaqoh. La shodaqoh itu bagian dari li daf’il balak (menjauhkan dari mara bahaya)," ungkap Kiai Noer yang juga pengasuh pesantren Darur Roja’ Selokajang ini.?

“Jadi dakwahnya sangat sederhana. Namun mengena. Para wali tahu ini Jawa bukan Arab. Sehingga melalui tradisi dan buya itulah para wali bisa menyebarkan Islam di Jawa secara damai. Ini yang perlu diteladani," tambahnya.

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Sebagimana diketahui, sukses pelaksanaan dan hasil dalam konfercab NU Kabupaten Blitar. Panitia konfercab, melakukan safari ziarah wali dan pendiri NU di Jatim. Acara dilaksanakan, 8-9 Januari 2013 kemarin. Ziarah yang diikuti anggota panitia berjumlah sekitar 55 orang itu mengambil rute, Tuban, Lamongan, Gresik, Bangkalan, Surabaya dan Jombang.?

“Ziarah kita mulai dari Tuban, lalu ke Lamongan, terus Gresik. Tiba di Gresik pas waktu subuh. Habis Subuhan, kita ziarah ke makam Sunan Giri. Setelah itu perjalanan dilanjutkan ke Bangkalan untuk ziarah ke makam Syakhona Cholil. Usai dari Bangkalan, rombongan menuju ke Ampel Surabaya,’’ jelas Masduki, ketua panitia.

Tiba di Ampel, lanjut Masduki, waktu sudah menunjukkan pukul 14.00. Padahal, rombongan masih belum ke Troloyo Mojokerto dan Tebuireng Jombang. Karena waktunya mepet, maka perjalanan dilanjutkan ke Jombang. Untuk ziarah ke makam KH Hasyim Asyari, KH Wahid Hasyim dan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur).?

Namun sayang, tiba di Tebuireng waktu sudah menunjukkan pukul 17.15 menit. Pintu gerbang pesarehan sudah tutup. “Yak arena tutup kit abaca tahlil di depan pintu masuk di sebelah barat. Toh hal ini tidak mengurangi pahala tahlil," ujar Masduki menghibur. Setelah itu, rombongan pulang ke Blitar melalui jalur Pare dan Kediri. “Tadi malam sekitar jam 22.00 kita sampai di Blitar," tambahnya.

Redaktur ? ? : Hamzah Sahal

Kontributor : Imam Kusnin?

Dari Nu Online: nu.or.id

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw Khutbah, Daerah, Pertandingan Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Jumat, 15 Desember 2017

Dilantik, Muslimat NU Kraksaan Canangkan Tertib Organisasi

Probolinggo, Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw. Pengurus Pimpinan Cabang Muslimat NU Kota Kraksaan Kabupaten Probolinggo masa khidmah 2015-2020 resmi dilantik di Pesantren Al-Masduqiyah Kelurahan Patokan Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Ahad (27/12).

Pengurus Muslimat NU Kota Kraksaan ini dilantik oleh Ketua PW Muslimat NU Jawa Timur Hj Masruroh Wahid didampingi Sekretaris PW Muslimat NU Kota Kraksaan Hj Mutafarrida.

Dilantik, Muslimat NU Kraksaan Canangkan Tertib Organisasi (Sumber Gambar : Nu Online)
Dilantik, Muslimat NU Kraksaan Canangkan Tertib Organisasi (Sumber Gambar : Nu Online)

Dilantik, Muslimat NU Kraksaan Canangkan Tertib Organisasi

Pelantikan ini diikuti oleh 200 orang terdiri dari Ketua PCNU Kota Kraksaan H Nasrullah A Suja’i, badan otomom (banom) NU, instansi terkait, pengasuh pesantren, seluruh pengurus cabang, 13 anak cabang dan 10 orang ranting se-PCNU Kota Kraksaan.

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Ketua PCNU Kota Kraksaan H Nasrullah A Suja’i mengungkapkan, jika ada tetangganya yang meninggal dunia, Muslimat NU harus berada di depan dan mengurus jenazahnya sesuai dengan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja).

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

“Tolong foto-foto Ketua Muslimat NU Kota Kraksaan dipasang di kantor dan dikirimi Al-Fatihah setiap bulan. Demi keberlangsungan program Muslimat NU, pengurus harus menjalin keharmonisan dengan pengurus PCNU Kota Kraksaan dan yang lainnya,” katanya.

Sementara Ketua Muslimat NU Kota Kraksaan Hj Zulfa Badri menyampaikan ucapan terima kasih dan permintaan maaf jika apa yang dilakukan selama ini masih dinilai masih kurang maksimal. Yang jelas, pihaknya bertekad akan tertib organisasi di segala bidang.

“Mohon doa dan dukungannya supaya ke depan Muslimat NU Kota Kraksaan bisa bekerja dengan sempurna sesuai AD/ART organisasi. Komunikasi dan koordinasi adalah kunci sukses sebuah organisasi,” ujarnya.

Sedangkan Hj Masruroh Wahid meminta masyarakat tidak menunggu menjadi pengurus untuk bekerja dan berjuang di Muslimat NU Kota Kraksaan. Selain itu, pengurus harus senantiasa memberi lewat organisasi Muslimat NU dan jangan meminta.

“Laksanakan tugas dengan tetap berpegang teguh pada Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja) an-Nahdliyah. Isilah budaya-budaya atau tradisi-tradisi sesuai dengan Aswaja. Dakwah tidak cukup bil hal, tetapi berikanlah bukti nyata di tengah-tengah masyarakat,” ungkapnya. (Syamsul Akbar/Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw Kajian Sunnah, Budaya, Pertandingan Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Selasa, 12 Desember 2017

Kepastian Hukum "Itsbat Nikah" Terhadap Status Perkawinan, Anak dan Harta Perkawinan

Oleh Prof Dr H Asasriwarni, MH.

(Rais Syuriyah PW Nahdlatul Ulama Sumatera Barat)?

?

1. Pendahuluan?

Kepastian Hukum Itsbat Nikah Terhadap Status Perkawinan, Anak dan Harta Perkawinan (Sumber Gambar : Nu Online)
Kepastian Hukum Itsbat Nikah Terhadap Status Perkawinan, Anak dan Harta Perkawinan (Sumber Gambar : Nu Online)

Kepastian Hukum "Itsbat Nikah" Terhadap Status Perkawinan, Anak dan Harta Perkawinan

Kepastian hukum disebut juga dengan istilah principle of legal security dan rechtszekerheid.? Kepastian hukum adalah perangkat hukum suatu negara yang mampu menjamin hak dan kewajiban setiap warga negara. Kepastian hukum (rechtszekerheid) juga diartikan dengan jaminan bagi anggota masyarakat, bahwa semuanya akan diperlakukan oleh negara/penguasa berdasarkan peraturan hukum, tidak dengan sewenang-wenang.?

Sedangkan Itsbat nikah berasal dari bahasa Arab yang terdiri isbat dan nikah. Itsbat berasal dari bahasa arab yaitu الاثبات ? yang berarti penetapan, pengukuhan, pengiyaan. Itsbat nikah sebenarnya sudah menjadi istilah dalam Bahasa Indonesia dengan sedikit revisi yaitu dengan sebutan isbat nikah. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, isbat nikah adalah penetapan tentang kebenaran (keabsahan) nikah. Itsbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh KUA atau PPN yang berwenang (Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/032/SK/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan).

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Status perkawinan dalam hal ini diartikan dengan keadaan dan kedudukan perkawinan yang telah dilangsungkan. Dalam aspek ini sebenarnya undang-undang telah memberikan rumusan tentang perkawinan yang sah. Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Dalam penjelasan Pasal 2 disebutkan bahwa Dengan perumusan pada Pasal 2 ayat (1) ini, tidak ada Perkawinan diluar hukum rnasing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945. Yang dimaksud dengan hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu termasuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi golongan agamanya dan kepercayaannya itu sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam Undang-undang ini. Berdasarakan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 UUP dan penjelasannya ini, dapat diketahui bahwa patokan untuk mengetahui suatu perkawinan sah adalah hukum masing-masing agama dan kepercayaan para pihak serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam UUP.?

Pasal 2 ayat (2) menyebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan perkawinan akan menimbulkan kemaslahatan umum karena dengan pencatatan ini akan memberikan kepastian hukum terkait dengan hak-hak suami/isteri, kemaslahatan anak maupun efek lain dari perkawinan itu sendiri. Perkawinan yang dilakukan di bawah pengawasan atau di hadapan ? Pegawai Pencatat Nikah/Kantor Urusan Agama akan mendapatkan Akta Nikah sebagai bukti telah dilangsungkannya sebuah perkawinan.?

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Akta Nikah merupakan akta autentik karena Akta Nikah tersebut dibuat oleh dan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah sebagai pejabat yang berwenang untuk melakukan pencatatan perkawinan, dibuat sesuai dengan bentuk yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan dibuat di tempat Pegawai Pencatat Nikah/Kantor Urusan Agama tersebut melaksanakan tugasnya. Meskipun, Peraturan Perundang-Undangan sudah mengharuskan adanya Akta Nikah sebagai bukti perkawinan, namun tidak jarang terjadi suami istri yang telah menikah tidak mempunyai Kutipan Akta Nikah. Kemungkinan yang jadi penyebab tidak adanya Kutipan Akta Nikah disebabkan oleh beberapa faktor seperti; (a) kelalaian pihak suami isteri atau pihak keluarga yang melangsungkan pernikahan tanpa melalui prosedur yang telah ditentukan pemerintah. Hal ini kelihatan semata-mata karena ketidaktahuan mereka mereka terhadap peraturan dan ? ketentuan yang ada (buta hukum); (b) Besarnya biaya yang dibutuhkan bila mengikuti prosedur resmi tersebut; (c) Karena kelalaian petugas Pegawai Pecatat Nikah/wakil seperti dalam memeriksa surat-surat/persyaratan-persyaratan nikah atau ? berkas-berkas yang ada hilang; (d) Pernikahan yang dilakukan sebelum lahirnya Undang-Undang Perkawinan (e) Tidak terpenuhinya syarat-syarat untuk berpoligami terutama tidak adanya persetujuan dari isteri sebelumnya.?

Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Pasal 100 KUH Perdata tersebut, adanya suatu perkawinan hanya bisa dibuktikan dengan akta perkawinan atau akta nikah yang dicatat dalam register. Bahkan ditegaskan, akta perkawinan atau akta nikah merupakan satu-satunya alat bukti perkawinan. Dengan perkataan lain, perkawinan yang dicatatkan pada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) Kantor Urusan Agama Kecamatan akan diterbitkan Akta Nikah atau Buku Nikah merupakan unsur konstitutif (yang melahirkan) perkawinan. Tanpa akta perkawinan yang dicatat, secara hukum tidak ada atau belum ada perkawinan. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Akta Nikah dan pencatatan perkawinan bukan satu-satunya alat bukti keberadaan atau keabsahan perkawinan, karena itu walaupun sebagai alat bukti tetapi bukan sebagai alat bukti yang menentukan sahnya perkawinan, karena hukum perkawinan agamalah yang menentukan keberadaan dan keabsahan perkawinan.?

Kompilasi Hukum Islam juga memberikan rumusan tentang perkawinan yang sah dan ketentuan untuk tertibnya perkawinan. Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam memberikan penegasan bahwa ? “perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat 1 UU no 1 tahun1974 tentang perkawinan. Pasal 5 KHI merumuskan: (1) agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat; (2) pencatatanperkawinan tersebut pada ayat (1), dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No.22 Tahun 1946 jo Undang-undang No. 32 Tahun 1954.?

Selanjutnya Pasal 6 KHI merumuskan: (1) untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 5, setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah; (2) perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan Hukum. Pasal 7 menyebutkan bahwa: (1) perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah; (2) dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akat Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama; (3) itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan : (a) Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian; ? (b) Hilangnya Akta Nikah; (c) Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan; (d) Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No. 1 Tahun 1974 dan; (e) Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974; (4) yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.?

Itsbat nikah yang dilaksanak oleh Pengadilan Agama karena pertimbangan mashlahah bagi umat Islam. Itsbat nikah sangat bermanfaat bagi umat Islam untuk mengurus dan mendapatkan hak-haknya yang berupa surat-surat atau dokumen pribadi yang dibutuhkan dari instansi yang berwenang serta memberikan jaminan perlindungan kepastian hukum terhadap masing-masing pasangan suami istri.

Dalam hubungannya dengan hal di atas, dewasa ini permohonan itsbat nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama dengan berbagai alasan, pada umumnya perkawinan yang dilaksanakan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pengadilan Agama selama ini menerima, memeriksa dan memberikan penetapan permohonan itsbat nikah terhadap perkawinan yang dilangsungkan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 - kecuali untuk kepentingan mengurus perceraian, karena akta nikah hilang, dan sebagainya – menyimpang dari ketentuan perundang-undangan (Pasal 49 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama dan penjelasannya). Namun oleh karena itsbat nikah sangat dibutuhkan oleh masyarakat, maka hakim Pengadilan Agama melakukan “ijtihad” dengan menyimpangi tersebut, kemudian mengabulkan permohonan itsbat nikah berdasarkan ketentuan Pasal 7 Ayat (3) huruf e Kompilasi Hukum Islam. Apabila perkawinan yang dimohonkan untuk diitsbatkan itu tidak ada halangan perkawinan sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka Pengadilan Agama akan mengabulkan permohonan itsbat nikah meskipun perkawinan itu dilaksanakan pasca berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Padahal, Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak termasuk dalam hierarki Peraturan Perundang-Undangan yang disebutkan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. ? Oleh karena itu, penetapan itsbat nikah oleh Pengadilan Agama tersebut, tidak lebih hanya sebagai kebijakan untuk mengisi kekosongan hukum yang mengatur tentang itsbat nikah terhadap perkawinan yang dilaksanakan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.?

Eksistensi kepastian hukum istbat nikah terhadap status perkawinan dalam hubungannya dengan pencatatan perkawinan dapat ditinjau dengan putusan Mahkamah Konstitusi atas permohonan judicial review UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pemohon I adalah Hj. Aisyah Mochtar alias Machica binti H. Mochtar Ibrahim dan Pemohon II adalah Muhammad Iqbal Ramadhan bin Moerdiono.?

Pokok permohonan menurut para Pemohon ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan menimbulkan ketidakpastian hukum yang mengakibatkan kerugian bagi para Pemohon, khususnya yang berkaitan dengan status perkawinan dan status hukum anak yang dihasilkan dari hasil perkawinan Pemohon I; Bahwa hak konstitusional para Pemohon telah dicederai oleh norma hukum dalam Undang-Undang Perkawinan. Norma hukum ini jelas tidak adil dan merugikan karena perkawinan Pemohon I adalah sah dan sesuai dengan rukun nikah dalam islam. Merujuk ke norma konstitusional yang termaktub dalam Pasal 28B ayat (1) UUD 1945 maka perkawinan Pemohon I yang dilangsungkan sesuai rukun nikah adalah sah tetapi terhalang oleh Pasal 2 UU Perkawinan, akibatnya menjadi tidak sah menurut norma hukum. Akibatnya, pemberlakuan norma hukum ini berdampak terhadap status hukum anak (Pemohon II) yang dilahirkan dari perkawinan Pemohon I menjadi anak di luar nikah berdasarkan ketentuan norma hukum dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan. Disisi lain, perlakuan diskriminatif ini sudah barang tentu menimbulkan permasalahan karena status seorang anak di muka hukum menjadi tidak jelas dan sah.?

Pendapat Mahkamah Konstitusi mengenai pokok permohonan adalah bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang pencatatan perkawinan bahwa sesuai penjelasan umum angka 4 huruf b UU Nomor 1 Tahun 1974 Mahkamah Konstitusi menyimpulkan (1) pencatatan perkawinan bukan faktor yang menentukan sahnya perkawinan (2) pencatatan merupakan kewajiban administrasi yang diwajibkan berdasarkan perundang-undangan. Kewajiban administrasi tersebut dapat dilihat dari dua prespektif, yaitu ; pertama dari prespektif negara, pencatatan dimaksud diwajibkan dalam rangka memenuhi fungsi negara untuk memberikan jaminan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak-hak asasi manusia yang bersangkutan yang merupakan tanggung jawab negara dan harus dilakukan sesuai prinsip negara hukum sebagaimana yang dimuat pada Pasal 281 ayat 4 dan ayat (5) UUD 1945. Sekiranya pencatatan tersebut dianggap pembatasan, maka pembatasan yang demikian tidak bertentangan dengan ketentuan konstitusi karena pembatasan dimaksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain. Kedua pencatatan secara administratif yang dilakukan oleh negara dimaksudkan agar perkawinan sebagai perbuatan hukum penting yang berimplikasi terjadinya akibat hukum yang sangat luas, dan dikemudian hari perkawinan itu dapat dibuktikan dengan bukti yang sempurna dengan suatu akta autentik. Oleh karena itu Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 tidak bertentangan dengan konstitusi.?

Keberadaan Putusan Mahkamah Konstitusi ? dalam perkembangannya ternyata disikapi dengan berbagai pandangan, di antaranya memunculkan kontroversi. Kontroversi yang menonjol adalah dalam memaknai apa yang dimaksud dengan “anak luar kawin”. Sebagian ada yang berpendapat bahwa anak luar kawin adalah anak yang lahir dari perkawinan yang memenuhi syarat syar’i namun tidak dicatatkan (anak yang lahir dari perkawinan di luar ketentuan undang-undang. Pendapat lain menyebutkan bahwa makna anak luar kawin sesuai dengan pemahaman yang umumnya berkembang adalah anak zina. Terhadap makna pendapat kedua akan memunculkan bahaya, karena memberi peluang untuk melegalkan perbuatan zina.?

Sebagai upaya mengurai missing link pemahaman tentang sah perkawinan menurut peraturan perundang-udangan, sangat menarik untuk dikemukakan fatwa Mantan Syekhul Azhar (Guru Besar) DR. Jaad al-Haq ‘Ali Jaad al-Haq tentang al-zawaj al-‘urfy adalah sebuah pernikahan yang tidak tercatat sebagaimana mestinya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Syakh Jaad al-haq mengklasifikasikan ketentuan yang mengatur pernikahan kepada dua katagori, yaitu peraturan syara’ dan peraturan yang bersifat al-tawtsiqiy. ? ?

Peraturan syara’ adalah peraturan yang menentukan sah atau tidak sahnya sebuah pernikahan. Peraturan ini adalah peraturan yang ditetapkan Syari’at Islam seperti yang telah dirumuskan dalam kitab-kitab fikih dari berbagai madzhab yang pada intinya adalah kemestian adanya ijab dan kabul dari masing-masing dua orang yang berakad (wali dan calon suami) yang diucapkan pada majelis yang sama, dengan menggunakan lafal yang menunjukan telah terjadinya ijab dan kabul yang diucapkan oleh masing-masing dari dua orang yang mempunyai kecakapan untuk melakukan akad menurut hukum syara’ serta dihadiri oleh dua orang saksi yang telah baligh berakal lagi beragama Islam, di mana dua orang saksi itu disyaratkan mendengarkan sendiri secara langsung lafal ijab kabul tersebut. Dua orang saksi tersebut mengerti tentang isi ijab dan kabul itu serta syarat-syarat lainnya seperti yang telah dibentangkan dalam kajian fiqih, dan tidak terdapat larangan hukum syara’.?

Peraturan tersebut di atas merupakan unsur-unsur pembentuk akad nikah. Apabila unsur-unsur pembentuknya seperti diatur dalam Syari’at Islam telah secara sempurna terpenuhi, maka menurutnya akad nikah itu secara syar’i telah dianggap sah, sehingga halal bergaul sebagaimana layaknya suami istri yang sah dan anak dari hubungan suami istri itu sudah dianggap sebagai anak yang sah.

Peraturan yang bersifat tawtsiqiy adalah peraturan tambahan dengan tujuan agar pernikahan di kalangan ummat Islam tidak liar, tetapi tercatat pada buku register Akta Nikah yang dibuat oleh pihak yang berwenang untuk itu yang diatur dalam peraturan perundangan administrasi negara. Kegunaannya agar sebuah lembaga perkawinan yang merupakan tempat yang sangat penting dan strategis dalam masyarakat Islam dapat dilindungi dari adanya upaya-upaya negatif dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Misalnya sebagai upaya antisipasi dari adanya pengingkaran akad nikah oleh seorang suami di kemudian hari, meskipun pada dasarnya dapat dilindungi dengan adanya para saksi, tetapi sudah tentu akan lebih dapat dilindungi lagi dengan adanya pencatatan resmi di lembaga yang berwenang untuk itu. Menurut Undang-Undang Perkawinan Republik Arab Mesir Nomor 78 Tahun 1931 menyatakan tidak akan didengar suatu pengaduan tentang perkawinan atau tentang hal-hal yang didasarkan atas perkawinan, kecuali berdasarkan adanya dekumen resmi pernikahan. Namun demikian menurut fatwa Jad al-Haq Ali Jaad al-Haq, tanpa memenuhi peraturan perundang-undangan itu, secara syar’iy nikahnya sudah dianggap sah, apabila telah melengkapi segala syarat dan rukun seperti diatur dalam Syari’at Islam.

Fatwa Syekh Al-Azhar tersebut, tidak bermaksud agar seseorang boleh dengan seenaknya saja melanggar undang-undang di suatu negara, sebab dalam fatwa beliau tetap mengingatkan pentingnya pencacatan nikah, beliau mengingatkan agar pernikahan di catat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga menegaskan bahwa perauran perundangan yang mengatur pernikahan adalah hal yang mesti dilaksanakan setiap muslim yang mengadakan perkawinan, sebagai antisipasi bilamana diperlukan berurusan dengan lembaga peradilan. Misalnya jika dikemudian hari salah satu dari suami istri mengingkari perkawinan atau pengingkaran itu muncul ketika akan membagi harta warisan di antara ahli waris.

Wahbah Al-Zulaily dalam karyanya Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, dengan tegas membagi syarat nikah kepada syarat syar’iy dan syarat tautsiqy. Syarat syar’iy adalah suatu syarat tentang keabsahan suatu peristiwa hukum tergantung kepadanya, yang dalam hal ini adalah rukun-rukun pernikahan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Sedangkan syarat tawtsiqiy merupakan suatu yang dirumuskan untuk dijadikan sebagai bukti kebenaran terjadinya suatu tindakan sebagai upaya antisipasi adanya ketidak jelasan di kemudian hari. Syarat tawtsiqiy tidak berhubungan dengan syarat sahnya suatu perbuatan, tetapi sebagai bukti adanya perbuatan itu. Misalnya hadirnya dua orang saksi dalam setiap bentuk transaksi adalah merupakan syarat tawtsiqiy, kecuali kehadiran dua orang saksi itu dalam perikatan pernikahan adalah merupakan syarat syar’iy, karena merupakan unsur pembentuk prosesi pernikahan itu dan yang menentukan pula sah atau tidak sahnya suatu peristiwa pernikahan, disamping sebagai syarat tawtsiqiy. ?

Contoh syarat tawtsiqiy dalam al-Qur’an adalah syarat pencatatan jual beli dengan tidak secara tunai, sebagaimana ditegaskan dalam Surat al-Baqarah ayat 282, “Ya ayyuhalladzina aamanuu idza tadayantum bidaidin illa ajalin musamma faktubuh” dan pada ayat setelahnya dinyatakan “wa in kuntum ‘ala safarin wa lam tajidu katiban farihanumm maqbuudlah” Apabila penggalan dua ayat ini, dipahami secara tektual belaka tanpa mengaitkannya dengan ajaran pada ayat berikutnya, maka kesimpulan yang segera diperoleh adalah adanya kemestian pencatatan utang piutang dan kewajiban memberikan barang tanggungan sebagai jaminan utang. seolah-olah utang-piutang tidak dianggap sah apabila tidak dicatatkan dan atau tidak ada barang jaminan. Pemahaman seperti ini tidak sejalan dengan pemahaman para ulama yang ahli dibidangnya. Sebab menurut kesimpulan para ulama, kedudukan pencatatan dan barang jaminan, hanyalah sebagai alat bukti belaka dan sebagai jaminan bahwa utang tersebut akan dibayar sesuai waktu yang dijanjikannya. Kesimpulan para ulama tersebut adalah karena pemahaman ayat di atas dihubungkan dengan ayat setelahnya “fa in amina ba’dlukun ‘ala ba’dlin falyuaddi alladzi u’tumina amanatahu” ayat terakhir ini menunjukkan pencatatan dan barang jaminan adalah alat tawtsiqiy, apabila tautsiqiy atau kepercayaan itu telah ada pada masing-masing pihak, maka pencatatan dan barang jaminan itu tidak diperlukan lagi dan utang piutang merupakan amanah yang wajib dibayar.?

Perkembangan pemikiran tentang dasar perintah pencatatan nikah, setidaknya ada dua alasan, yaitu qiyas danmaslahah mursalah.?

a. Qiyas

1). Diqiyaskan kepada pencatatan kegiatan mudayanah yang dalam situasi tertentu diperintahkan agar dicacat. Firman Allah QS. al-Baqarah ayat 282:

Ù? َاأَÙ? ُّهَا الَّذِÙ? Ù? ÙŽ ءَامَÙ? ُوا إِذَا تَدَاÙ? ÙŽÙ? ْتُمْ بِدَÙ? Ù’Ù? ٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ......?



Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya ... .?

2). Apabila akad hutang piutang atau hubungan kerja yang lain harus dicatatkan, mestinya akad nikah yang begitu luhur, agung, dan sakral lebih utama lagi untuk dicatatkan.

3). Akad nikah bukanlah muamalah biasa akan tetapi perjanjian yang sangat kuat, seperti disebutkan dalam al-Quran surat an-Nisa ayat 21:

ÙˆÙŽÙƒÙŽÙ? ْفَ تَأْخُذُوÙ? َهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْÙ? ÙŽ مِÙ? ْكُمْ مِÙ? ثَاقًا غَلِÙ? ظًا?

Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu Telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka (isteri-isterimu) Telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.?

b. Maslahah Mursalah.?

Maslahah mursalah adalah kemaslahatan yang tidak dianjurkan oleh syari’at dan juga tidak dilarang oleh syari’at, semata-mata hadir atas dasar kebutuhan masyarakat. Penetapan hukum atas dasar kemaslahatan merupakan salah satu prinsip dalam penetapan hukum Islam. Dalam hal ini, itsbat nikah dipandang sebagai suatu kemaslahatan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.?

2. Kepastian Hukum Itsbat Nikah Terhadap Status Anak

Sesuai dengan pembahasan sebelumnya bahwa itsbat nikah hanya dimungkinkan bagi perkawinan yang tidak ada bukti dicatatkan oleh lembaga berwenang yang memenuhi peraturan syara’, tentunya itsbat nikah yang dilaksanakan akan memberikan kepastian hukum terhadap status anak yang dilahirkan dalam perkawinan tersebut. dalam hal ini, kepastian hukum tentang status anak di antaranya dapat dilihat dari peraturan berikut ini:

a. ? Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945, pada Pasal 28-B ayat (1), yaitu: "Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah";?

b. ? Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pada Pasal 42, yaitu : "Anak sah adalah anak yang lahir dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah";?

c. ? Pasal 2 ayat (1), yaitu : "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu";?

d. ? Pasal 2 ayat (2), yaitu :"Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku "

e. ? Pasal 99 KHI, Anak yang sah adalah: a. anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah; ?

b. hasil perbuatan suami isteri yang sah di luar rahim dan dilahirkan oleh isteri tersebut.?

Dilihat dari alasan pengajuan itsbat nikah, alasan utama para pemohon mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama adalah dalam rangka mengurusan Akta Kelahiran anak-anak mereka di samping untuk mendapatkan kepastian hukum perkawinan para pemohon itu sendiri. Ini berarti para orang tua (ayah-ibu) ingin memperjelas status anak-anak mereka yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat atau tidak dicatatkan pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan. Anak-anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat/dicatatkan, pada Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil hanya akan mencantumkan nama ibunya sama dengan Akta Kelahiran anak-anak yang lahir di luar nikah. Konsekuensi hukumnya, kalau anak perempuan ayahnya tidak dapat menjadi wali nikah apabila akan menikah karena mereka hanya dinisbahkan kepada ibunya dan/atau keluarga ibunya, sehingga secara yuridis mereka hanya akan menjadi ahli waris dan mewarisi harta peninggalan ibunya apabila ibunya telah meninggal dunia, sedangkan kepada ayahnya sulit untuk menjadi ahli waris dan mewarisi harta ayahnya karena secara yuridis tidak ada bukti otentik bahwa ia anak ayahnya. Terlebih lagi apabila ayahnya memiliki anak lain dari isteri yang dikawini atau dinikahi secara sah dan dicatatkan pada Pegawai Pencatat Nikah. Penetapan itsbat nikah oleh Pengadilan Agama antara lain bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat/dicatatkan.

Undang-Undang Perkawinan (UU No. 1 Tahun 1974) menyebutkan aturan hukum perlindungan anak dalam Pasal 41, 42, 45, 47, 48, dan 49, antara lain berupa status - hubungan hukum, pendidikan dan perawatan, pemeliharaan dan tindakan hukum, dan pemelihraan hak dan harta bendanya. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) perlindungan anak disebutkan dalam Pasal-pasal 98, 99, 104, 105, dan 106. Dan upaya mempertegas dalam memberikan perlindungan anak, negara telah melakukannya secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.?

Ada beberapa hal penting yang termuat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, antara lain tentang anak, perlindungan anak dan tujuannya, hak dan kewajiban anak serta kewajiban dan tanggung jawab. Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan, “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”. Dari ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa batasan tentang anak tersebut menunjukkan bahwa status anak sudah ditentukan sejak usia dini keberadaannya di dalam kandungan. Dengan perlindungan anak yang disebutkan dalam Pasal 1 Ayat (2) harus diberikan sejak saat itu pula. Bunyi ketentuan hukum dimaksud adalah, :”Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.?

Sehubungan dengan keharusan memberikan perlindungan kepada anak, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan, “Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak”. Di antara organ dan/atau komponen yang berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak sebagaimana tersebut di atas, adalah negara dan pemerintah. Kewajiban negara dan pemerintah dalam penyelenggaraan perlindungan anak, Pasal 21 Undang-Undang Nomo1 23 Tahun 2002 dinyatakan, “Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati dan menjamin hak asasi setiap anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental”.

Itsbat nikah oleh Pengadilan Agama oleh para pemohon digunakan sebagai alas hukum untuk mencatatkan perkawinannya pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan akan mengeluarkan Buku Kutipan Akta Nikah sebagai bukti otentik bahwa suatu perkawinan telah tercatat, untuk selanjutnya Buku Kutipan Akta Nikah itu akan digunakan oleh yang bersangkutan untuk mengurus Akta Kelahiran Anak pada Kantor Catatan Sipil yang mewilayahinya dengan dilampiri penetapan itsbat nikah oleh Pengadilan Agama.?

Pengadilan Agama dengan itsbat nikah mempunyai andil dan kontribusi yang sangat besar dan penting dalam upaya memberikan rasa keadilan dan kepastian serta perlindungan hukum bagi masyarakat. Mereka yang selama ini tidak memiliki Kartu Keluarga karena tidak mempunyai Buku Nikah, setelah adanya penetapan itsbat nikah oleh Pengadilan Agama mereka akan mudah mengurus Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran anak-anaka mereka sehingga sudah tidak kesulitan untuk masuk sekolah. Bahkan, calon jamaah haji yang tidak mempunyai Buku Nikah sangat terbantu dengan itsbat nikah oleh Pengadilan Agama untuk mengurus paspor.?

Ketentuan pencatatan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertujuan agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam (Pasal 5 Ayat (2) Kompilasi Hukum Islam) dan untuk menjamin ketertiban hukum (legal order) sebagai instrumen kepastian hukum, kemudahan hukum, di samping sebagai bukti otentik adanya perkawinan. Pencatatan perkawinan merupakan salah satu bentuk intervensi pemerintah atau negara untuk melindungi dan menjamin terpenuhinya hak-hak sosial setiap warga negara, khususnya pasangan suami istri, serta anak-anak yang lahir dari perkawinan itu.?

Terpenuhinya hak-hak sosial itu, akan melahirkan tertib sosial sehingga akan tercipta keserasian dan keselarasan hidup bermasyarakat. Berkaitan dengan itu, pencatatan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, merupakan salah satu produk politik sosial sebagai deposit politik sosial modern. Oleh karena itu, pasangan suami istri yang telah melakukan perkawinan menurut hukum agama (Islam), tetapi tidak tercatat atau dicatatkan, cukup dilakukan pencatatan pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama, tanpa harus melakukan nikah ulang atau nikah baru (tajdid an-nikah) karena hal itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pemecahan masalah agar anak yang dilahirkan dari perkawinan yang demikian agar mendapatkan status hukum dapat ditempuh sesuai ketentuan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan “bila akta kelahiran tersebut dalam ayat (1) pasal ini tidak ada, maka pengadilan dapat mengeluarkan penetapan tentang asal usul seorang anak setelah diadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang memenuhi syarat”. Bukti-bukti dalam hal ini harus dikembalikan kepada asas umum pembuktian sesuai Pasal 284 Rbg dan 164 HIR untuk membuktikan adanya perkawinan yang sah ditambah bukti lain berupa bukti hasil pemeriksaan tes DNA untuk membuktikan bahwa anak tersebut benar-benar dilahirkan dari suami istri itu. Solusi ini juga sebenarnya mengandung konsekwensi apabila seorang anak dinyatakan sebagai anak sah dari hasil perkawinan poligami di bawah tangan tersebut, walaupun tidak dinyatakan secara tegas, akan berakibat secara tersirat pengadilan telah mengakui adanya perkawinan yang menurut undang-undang terdapat halangan.

Akibat hukum terhadap anak-anak yang dilahirkannya dari perkawinan yang telah memenuhi peraturan syara’ tidak dapat dinyatakan sebagai anak zina yang identik dengan anak di luar perkawinan, melainkan sebagai anak yang sah dengan segala konsekwensi hukumnya, seperti akibat pekawinan tidak tercatat itu menyebabkan anak-anak yang dilahirkan nasabnya dihubungkan kepada kedua orang tuanya itu, demikian pula hak dan kewajiban orang tua terhadap anak-anak seharusnya berjalan sebagai mana mestinya, di antara mereka dapat saling mewarisi satu dengan yang lainnya dan apabila anak yang dilahirkan itu perempuan, maka ayahnya berhak menjadi wali anak perempuannya berlaku secara natural (alamiah) saja. Oleh sebab itu, untuk mendapatkan kepastian hukum harus dilakukan itsbat nikah di pengadilan Agama.

3. Kepastian Hukum Itsbat Nikah Terhadap Status Harta Perkawinan

Sejalan dengan kepastian hukum itsbat nikah terhadap status perkawinan, status anak, maka itsbat nikah juga akan memberikan kepastian hukum terhadap stutus harta perkawinan. Dengan adanya itsbat nikah, penyelesaian sengketa harta perkawinan dapat merujuk kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, seperti ketentuan Bab VII UU Nomor 1 tahun 1974 mengatur tentang harta benda dalam perkawinan. Pada pasal 35 disebutkan bahwa (1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama; (2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.?

Dalam pasal 36 dirumuskan bahwa: (1) Mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak; (2) Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai hartanya. Apabila pasangan suami istri itu perkawinannya putus karena perceraian, maka masing-masing pihak akan mendapatkan separoh dari harta bersama (gono gini) yang mereka peroleh selama dalam ikatan perkawinan sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian kawin (Pasal 37 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam).

4. Kesimpulan ?

Itsbat nikah menurut peraturan perundang-undangan hanya dimungkinkan terhadap perkawinan yang memenuhi syarat syar’i baik pelaksanaannya sebelum maupun sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan.

? Perkawinan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum adalah perkawinan yang sesuai peraturan syar’i dan peraturan tawtsiqiy. Dalam upaya adanya pertanggungjawaban perkawinan dimaksud, perkawinan yang sesuai dengan peraturan syar’i agar juga memenuhi syarat tausiqy, maka itsbat nikah merupakan hal yang mutlak demi tertibnya administrasi perkawinan di wilayah hukum Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berimplikasi pada kepastian hukum terhadap status perkawinan, status anak, dan status harta perkawinan.?

*) Tulisan ini dipresentasikan pada Penelitian dan Diskusi Terbatas Dihadapan Kalangan Hakim Lingkungan Peradilan Agama di Wilayah Padang, ? 24 Mei 2012 ?

Dari Nu Online: nu.or.id

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw Pertandingan, Meme Islam, Sunnah Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Senin, 11 Desember 2017

PCNU Surabaya Gelar Haul Syuhada Pejuang Resolusi Jihad

Surabaya, Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Surabaya mengadakan sebuah acara yang bertajuk Haul Nasional Syuhada Pejuang Resolusi Jihad. Acara ini dilaksanakan di halaman parkir kantor Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, Ahad (25/12).

Acara ini dihadiri oleh jajaran pengurus Nahdlatul Ulama, mulai dari cabang sampai PBNU. Turut hadir dalam acara ini beberapa kiai, yakni Wakil Rais Aam PBNU KH Miftahul, Ketua PCNU Surabaya KH Achmad Muhibbin Zuhri, Rais Syuriyah PCNU Surabaya KH Mas Sulaiman, dan tokoh-tokoh kiai lain.

PCNU Surabaya Gelar Haul Syuhada Pejuang Resolusi Jihad (Sumber Gambar : Nu Online)
PCNU Surabaya Gelar Haul Syuhada Pejuang Resolusi Jihad (Sumber Gambar : Nu Online)

PCNU Surabaya Gelar Haul Syuhada Pejuang Resolusi Jihad

Kegiatan ini diawali dengan Khatmil Qur’an kemudian dilanjutkan dengan penampilan dari Grup Ishari Jawa Timur. Selanjutnya masih ada juga pembacaan yasin dan tahlil yang ditujukan kepada para syuhada pejuang resolusi jihad. Selepas itu, kegiatan ini dilanjutkan dengan mauidhah hasanah yang dibawakan oleh KH Miftahul Akhyar.

Dalam mauidhah hasanah yang diberikan, Kiai Mifath menyampaikan, saat ini banyak sekali orang-orang yang suka mengolok-olok kiai di media sosial. Dia juga mengingatkan kepada para hadirin agar dalam menjalani kehidupan di dunia untuk tidak bertindak seperti air yang mengalir, hal itu dikarenakan bila meniru filosofi air yang mengalir sama saja dengan orang yang hidup namun tidak memiliki tujuan.

“Jangan jadi orang yang seperti air yang mengalir, karena bila seperti itu sama saja hidup dengan tanpa adanya tujuan. Padahal hidup ini adalah tujuan,” pesan Kiai Miftah kepada para hadirin.

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Selain itu, imbuhnya, bila meniru filosofi air, kita akan menjadi terpecah pecah. Sebab kadang kala air akan mengalami percabangan di kala mengalir.

Saat ini, banyak tantangan, baik itu kelompok aliran keras hanya karena ngajinya instan, bukan kepada kiai wara yang zuhud, tapi kepada mbah google. Selain itu masih kelompok-kelompok lain yang ingin membebaskan diri dari ikatan-ikatan maupun norma-norma yang ada.

“Di daerah-daerah terpencil akan kita dorong membangun pondok-pondok pesantren, karena pondok pesantren merupakan benteng terakhir untuk aswaja yang kita miliki,” terang Kiai Miftah.

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Sedang di daerah perkotaan, lanjutnya, Aswaja Center harus bisa semakin hidup. Bukan hanya menjawab orang yang suka menuduh bid’ah, khurafat dan lain sebagainya. Tapi selalu ada di tengah masyarakat sebagai solusi problematika keagamaan umat.

“Semoga dengan iqrar haul para syuhada secara nasional ini betul-betul membangkitkan semua. Menjadikan warga NU bukan hanya sekadar warga yang disebut jamaah NU, tapi juga sebagai jam’iyyah yang mengerti aturan, AD-ART, dan tata tertib, sehingga dia mampu membedakan mana kelompok-kelompok yang palsu, mana kelompok-kelompok yang murni. Sehingga tidak ikutan ke sana kemari. Dan akhirnya kita menjadi orang yang terpecah-pecah,” urai Kiai Miftah. (Hanan/Fathoni)

Dari Nu Online: nu.or.id

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw Pertandingan Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

PCINU Korsel Perkuat Aswaja Lewat Pelatihan Kepemimpinan Dasar

Yeongcheon, Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Menyambut Harlah ke-93 NU, PCINU Korea Selatan mengadakan kegiatan pembekalan latihan dasar kepemimpinan (LDK) kepada para pengurus dan amir mushalla/mesjid di seluruh Korea Selatan. Acara diadakan di kantor sekretariat PCINU Korsel di Kota Yeongcheon, Kyeongsangbuk Do, Ahad (24/4).

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan KBRI Seoul, para pengurus PCINU dan amir mushola dan masjid diseluruh Korea Selatan.

PCINU Korsel Perkuat Aswaja Lewat Pelatihan Kepemimpinan Dasar (Sumber Gambar : Nu Online)
PCINU Korsel Perkuat Aswaja Lewat Pelatihan Kepemimpinan Dasar (Sumber Gambar : Nu Online)

PCINU Korsel Perkuat Aswaja Lewat Pelatihan Kepemimpinan Dasar

Selain sebagai wadah silaturrahim, program tahunan PCINU Korsel ini juga bertujuan memberikan pemahaman kepada warga Nahdliyin di Korsel akan tugas, hak dan kewajiban sebagai WNI yang sedang bekerja atau belajar di Korea dan juga pembekalan tentang ke-Aswaja-an ala NU.

Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya yang dipandu oleh Ustadz Hasan Tohari (Ketua LAZISNU Korsel) yang dilanjut dengan tahlil berjamaah yang dipimpin ustadz Ahmad Syaifulloh. Dalam sambutannya Ketua PCINU Korsel Ustadz Zainal Abidin menekankan akan pentingnya kegiatan ini.

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

"Agenda LDK dengan materi keaswajaan, kepemimpinan dan pertahanan nasional sangat penting dengan tujuan membentengi umat Islam khususnya warga nahdliyin Korea dari pengaruh dan serangan paham radikal yang menjadi sumber perpecahan umat Islam," tegasnya.

Narasumber pertahanan nasional Tudiono yang merupakan perwakilan KBRI Seoul, mengingatkan akan arti penting bela negara.

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Dia menceritakan panjang lebar sejarah berdirinya bangsa Indonesia dengan asas pancasilanya yg menaungi semua ras, suku, agama, adat, budaya bersatu dlm memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan RI. "Ormas NU lahir sebagai garda terdepan dalam memperjuangkan kemerdekaan RI dan mempertahankan Kemerdekan RI harus kita teladani. NU ormas moderat yang bisa menghargai dan menghormati keberagaman masyarakat indonesia,” lanjut Tudiono.

Dia juga mengajak bahwa bela negara harus digalakan mengingat ancaman terorisme semakin nyata dengan munculnya ISIS dan kejadian-kejadian bom di berbagai negara di Eropa seperti Prancis, Turki, Belgia dan konflik Timur Tengah yang berkepanjangan membawa dampak negatif terhadap negara dan umat Islam khususnya yang selalu mndapat stigma negatif.

Bahkan kini ancaman terorisme telah masuk di Korea Selatan, dengan ditangkapnya WNI ? yang terindikasi sebagai simpatisan jabhat al-nusro. Untuk itu diharapkan warga nahdliyin yang berada di Korea Selatan agar lebih aktif menebar Islam ramah, damai, dan Islam yang penuh toleransi yang membawa misi rahmatan lilalamin.

Acara juga diisi dg pemahaman kepemimpinan oleh ustadz Untung Susilo, materi ke-aswajaan oleh ustadz Haromain dan pemberdayaan infak, zakat dan shadaqah LAZISNU Korsel melalui programnya “Sedekah Seribu” yang selama ini banyak membantu masyarakat Indonesia kurang mampu begitu juga TKI yang kena musibah di Korea Selatan. Kerja nyata dari LAZISNU Korsel ini pernah sempat mendapat apresiasi oleh PBNU. (Imam Sibaweh/Fathoni)

Dari Nu Online: nu.or.id

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw Pertandingan, Santri Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Sabtu, 02 Desember 2017

Pengurus NU Harus Layani Umat

Kudus, Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw. Pengurus NU harus mampu memerhatikan dan mengusahakan kebutuhan umat. Pengurus tidak hanya memikirkan kepentingan pribadi melainkan harus melayani kepentingan umat.

“Sebagaimana Rasululllah yang memberi contoh menjadi pemimpin suatu kaum yang bisa melayani umatnya. Maka jadi pengurus NU harus bisa melayani umat,” kata Rais PCNU Kudus KHM Ulil Albab Arwani saat sambutan dalam acara pelantikan Pengurus Cabang NU Kudus di SMKNU Ma’arif Kudus, Selasa (25).

Pengurus NU Harus Layani Umat (Sumber Gambar : Nu Online)
Pengurus NU Harus Layani Umat (Sumber Gambar : Nu Online)

Pengurus NU Harus Layani Umat

Kiai yang biasa disapa Gus Bab ini mengajak semua pengurus untuk meneladani sifat-sifat nabi yakni Shiddiq (jujur), tabligh (menyampaikan), amanah (dapat dipercaya), fathonah (cerdas). “Pemimpin maupun pengurus Nahdlatul Ulama harus bisa menjadi uswah (keteladan) bagi umat,” tegasnya di depan ratusan pengurus NU dari semua tingkatan.

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Putra ulama besar KH Arwani Amin juga mengajak pengurus NU bisa kerjasama melaksanakan tugas dengan niat yang baik dan ikhlas kepada Allah. “Kita akan bekerjasama kepada semua pihak, pemerintah daerah,partai politik maupun ormas lainnya supaya NU ke depan bertambah maju,” tandas Gus Bab usai dilantik sebagai Rais PCNU Kudus.

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Sementara itu, acara pelantikan PCNU Kudus periode 2013-2018 yang disaksikan Mustasyar PBNU KH Sya’roni Ahmadi dan Ketua Umum PBNU KH Said Agil Siraj berlangsung khidmat.

Berikut susunan PCNU Kudus 2013-2018 yang dilantik ketua PWNU Jawa Tengah H.Abu Hafsin.

MUSTASYAR : KH. M. Sya’roni Ahmadi,KH. Ulin Nuha Arwani,KH. Khoruzzad TA,Prof. Dr. KH. Muslim A. Kadir, MA,H Drs. Abdul Hamid, M.Pd.; SYURIYAH - Rois : KH. M. Ulil Albab Arwani, Wakil Rois : KH. Arifin Fanani,KH. Hasan Fauzi, KH. M. Chusnan Ms, KH. Ma’shum AK, KH. Ahmadi Abdul Fatah, MA

Drs. KH. Chadziq Zainul Ulum, M. Ag, KH. Musthofa Imron, S. H. I,; Katib : KH. Amin Yasin, Wakil Katib : KH. Saifuddin Luthfi, KH. Muhammad Jazuli, S.Ag., MH, KH. Yusrul Hana, S.Ag dibantu beberapa A’wan.

Sedangkan Jajaran Tanfidziyah; Ketua : Drs. H. Abdul Hadi, M. Pd, Drs. H. Sanusi MH, M. Ag, H.Fajar? Nugroho, S. Pt.Drs. H. Shodiqun, M. Ag,Drs. H. Moh Said, M.Pd.I,H. Subarkah, SH., M. Hum, Dr. H. Ihsan, M.Ag; Sekretaris : Agus Hari Ageng, S.Ag., M.Pd. I, Wakil Sekretaris : Drs. H. Su’udi, M.Pd. H. Tubagus Manshur, S. Ag, Ali Imron, S. Ag, Salim, M. Pd.I; Bendahara H. Mahmud, Wakil Bendahara : H. Zainal Arifin Elka, Ir. H. Mohammad Shoffin ZN, Drs. Noor Hidayat dan H. M. Subchan. Kepengurusan juga dilengkapi 15 lembaga, 3 lajnah serta KBIHNU dan KPBA.(Qomarul Adib/Abdullah Alawi)

Dari Nu Online: nu.or.id

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw Hadits, Pertandingan, Ulama Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Sabtu, 25 November 2017

Kini Keterangan Agama Mudah Dicari, Jangan Lupa Tanya Ahlinya!

Di zaman sekarang ini, mencari keterangan terkait suatu ilmu sangatlah mudah. Cukup membuka ponsel atau komputer, menelusuri di internet, banyak ditemukan keterangan yang diinginkan. Tidak hanya dalam bentuk tulisan, namun juga bisa video maupun gambar. Demikianlah salah satu model masyarakat modern dalam mencari sumber-sumber ilmu, apalagi ilmu agama.

Perlu Anda ketahui, pencarian dalam mesin-mesin penelusur seperti Google dibuat berdasarkan algoritma pencarian. Kata per kata, kalimat per kalimat, apa yang paling banyak dicari, itulah yang akan muncul. Pilihan jawaban yang Anda cari tentang suatu ilmu, ditentukan dengan kata apa yang anda masukkan dalam pencarian.

Kini Keterangan Agama Mudah Dicari, Jangan Lupa Tanya Ahlinya! (Sumber Gambar : Nu Online)
Kini Keterangan Agama Mudah Dicari, Jangan Lupa Tanya Ahlinya! (Sumber Gambar : Nu Online)

Kini Keterangan Agama Mudah Dicari, Jangan Lupa Tanya Ahlinya!

Kendati jawaban-jawaban praktis sudah banyak tersedia di internet, ada baiknya seorang pencari ilmu agama tetap mengandalkan para ahli ilmu agama yang sudah bertahun-tahun mendalami suatu ilmu dan menggunakannya di masyarakat.

Dalam kitab Kifâyatul Atqiyâ’ karya Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha Ad Dimyathi, disebutkan suatu syair dari kitab Hidâyatul Adzkiyâ’ karya Syekh Zainudin al Malibari:

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

? ? ? ? ? ? ? # ? ? ? ? ? ?

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw

Mintalah penjelasan dari guru dan tinggalkan apa yang tampak

Dari pemahamanmu yang terburu-buru dari kitab, serta bertanyalah (pada ahli ilmu)



Apa maksudnya? Syekh ad-Dimyathi menyebutkan perlunya seorang yang belajar agama tidak memahami suatu keterangan yang ia tahu dari Al-Qur’an, hadits, ataupun kitab, secara tekstual saja, tanpa pemahaman yang mendalam. Hendaknya ia bertanya sampai benar-benar yakin, dan menyimak keterangan sang ahli tentang suatu permasalahan.

Semisal seorang pelajar atau pencari ilmu sudah bisa membaca bahasa Arab dari kitab-kitab lainnya, atau ada keterangan dari internet yang ditemukan, kerap ada penjelasan maupun keterangan yang berbeda dari apa yang dimaksud sang pengarang. Ketika ada yang meragukan dan mengherankan, hendaknya ditangguhkan dan diklarifikasi kepada pengajar. Apalagi dalam Al-Qur’an dan hadits yang tidak bisa serta merta langsung diamalkan tanpa petunjuk dari ahli ilmu nan bijaksana.

Sahabat Nabi dahulu ketika tidak memahami suatu permasalahan agama, selalu menanyakannya kepada Nabi. Kita tahu bahwa para sahabat adalah orang-orang terdepan yang tahu tentang agama, namun mereka tidak terburu-buru dengan pemahamannya dan selalu ditanyakan kembali kepada Nabi.

Seperti disebutkan di atas, pemahaman yang terburu-buru dengan hanya memahami keterangan dari internet itu perlu disertai juga dengan keinginan untuk bertanya kepada ahlinya. Toh ahli agama ini bukan hanya yang pandai menukil ayat dan hadits, serta pandai membaca kitab. Namun juga ahli agama yang waskita, bijak dalam memberikan keterangan karena ia hidup bersama masyarakat.?

Dengan demikian, mencari ilmu agama tidak hanya soal ada keterangan atau tidak saja. Internet membuatnya jadi mudah. Tapi, jangan lupa, untuk tetap bertanya kepada ahli agama yang bijak lagi santun di sekitar kita. Jika ditanyakan pada orang yang tepat, Islam adalah agama yang mudah dan memudahkan. Wallahu a’lam. (Muhammad Iqbal Syauqi)

Dari Nu Online: nu.or.id

Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw Daerah, Pertandingan, IMNU Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw