Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Nahdlatul Ulama (DPP K Sarbumusi NU) menilai Pemerintah Republik Indonesia perlu segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Fasilitas Kesejahteraan Buruh sehubungan tafsir atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang beragam oleh perusahaan.
"Persoalan sangat mendasar dan menjadi amanat dari undang-undang tersebut sampai hari ini belum dituangkan dalam bentuk PP. Sehingga setiap perusahaan menafsirkan sendiri-sendiri apa yang menjadi fasilitas kesejateraan bagi pekerja diperusahaan," ujar Presiden DPP K Sarbumusi NU, Syaiful Bahri Anshori, di Jakarta, Jumat (7/10).
Sarbumusi: Indonesia Perlu PP Fasilitas Kesejahteraan Buruh (Sumber Gambar : Nu Online) |
Sarbumusi: Indonesia Perlu PP Fasilitas Kesejahteraan Buruh
Berkaitan dengan itu, ujar Syaiful didampingi Wakil Presiden Hubungan Dalam Negeri Sukitman Sudjatmiko, DPP K Sarbumusi NU menuntut tiga hal pada pemerintah."Pertama, Presiden Republik Indonesia untuk memperbaiki kondisi dan kehidupan yang layak bagi buruh seluruh Indonesia. Kedua, Presiden Republik Indonesia untuk segera mengeluarkan PP tentang Fasilitas Kesejahteraan Bagi Buruh. Ketiga, Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia untuk meningkatkan Pengawasan dan menegakan aturan perundang-undangan yang berlaku," kata Syaiful.
Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sebagaimana pasal 100 ayat 1 menjelaskan: Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya, pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan.
Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw
Kewajiban untuk menyediakan fasilitas kesejahteraan bagi pengusaha tersebut ditegaskan sesuai dengan kemampuan perusahaan sebagaimana di ayat 2: Penyediaan fasilitas kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran kemampuan perusahaan.Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw
Mekanisme dan ketentuan lebih lanjut tentang fasilitas kesejahteraan tersebut harus diatur dalam PP sebagaimana amanat ayat 3: Ketentuan mengenai jenis dan kriteria fasilitas kesejahteraan sesuai dengan kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran kemampuan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Pemerintah.Segala bentuk aturan dalam lingkup ketenagakerjaan salah satunya bertujuaan untuk mensejahterakan pekerja/buruh. Kesejahteraan merupakan perwujudan dari terpenuhinya hak normatif atau hak dasar serta kewajiban pada pekerja/buruh, pengaturan kesejahteraan terdapat pada pasal 99, pasal 100 dan pasal 101 Undang-undang Ketenagakerjaan bab X bagian ketiga yaitu mengenai kesejahteraan.
Bahasan tersebut akan membahas salah satu pasal yaitu tentang pengaturan mengenai jenis dan kriteria fasilitas kesejahteraan untuk pekerja/buruh terkait dengan pasal 100 Undang-Undang Ketenagakerjaan.
"Berdasarkan pasal tersebut, kami menilai terjadi ketidakpastian hukum atau ketidakjelasan, di mana pada ayat (1) dikatakan pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan serta pada ayat (3) dikatakan bahwa mengenai jenis dan kriteria fasilitas kesejahteraan tersebut diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah," paparnya.
Namun peraturan pemerintah yang dimaksud pada ayat (3) tersebut dari mulai dibentuknya Undang-undang Ketenagakerjaan pada tahun 2003 sampai saat ini tahun 2016 masih belum dibentuk, sehingga secara tidak langsung peraturan tersebut dapat dikatakan hanya sebatas wacana tanpa adanya paksaan.
Hal tersebut, lanjutnya, menyebabkan pula tidak berjalannya sifat mengikat dan memaksa pada peraturan tersebut, karena bentuk pelimpahan aturan mengenai jenis dan kriteria fasilitas kesejahteraan serta kemampuan perusahaan tidak terdapat peraturan pemerintah yang mengatur lebih lanjut.
Selain itu , juga tidak dicantumkannya sanksi (baik administrasi maupun pidana) pada bagian bab XVI mengenai ketentuan pidana dan sanksi administratif, apabila terdapat perusahaan tidak menjalankan peraturan sesuai pasal 100 Undang-undang Ketenagakerjaan tersebut mengenai penyediaan fasilitas kesejahteraan untuk pekerja/buruh.
"Dengan demikian, sudah semestinya Indonesia memiliki Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas Kesejahteraan Buruh," pungkasnya. (Gatot Arifianto/Mahbib)
Dari Nu Online: nu.or.id
Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw Nasional, Pesantren, Tegal Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw
Tidak ada komentar:
Posting Komentar