NU Maroko Kupas Teori Maqashid Syariah (Sumber Gambar : Nu Online) |
NU Maroko Kupas Teori Maqashid Syariah
Kuliah umum ini menghadirkan Kepala Perpustakaan di Istana Raja Maroko Dr. Khalid Zuhri sebagai pembanding dan H Nasrulloh Afandi, Lc, MA sebagai narasumber inti.Sebagai penganut madzhab Maliki, Dr Khalid dalam forum tersebut banyak mengaji maqashid syariah atau filsafat? hukum? Islam dari berbagai perspektif, termasuk memaparkan inti-inti pemikiran para pakar di bidang keilmuan ini.
Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw
“Para pelajar Indonesia, di Maroko sudah semestinya mempelajari maqhasid syariah. Hal itu karena khazanah intelektual para? ulama? dan cendikiawan Maroko, baik tempo dulu maupun sekarang? yang? masih hidup, beliau- beliau sebagai penganut madzhab Maliki, pemikirannya penuh dengan analisis maqashid syariah,” tuturnya.Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw
Sedangkan Gus Nasrul, sapaan akrab Nasrulloh Afandi, sebagai penganut madzhab Syafi’I, mengajak untuk terlebih dahulu membidiknya dengan ulumul qur’an dan ilmu hadits sebagai wawasan pendahuluan.“Karena kita tidak akan mampu mencerna aspek nilai-nilai maqashid kecuali terlebih dahulu dengan memandang nash-nash Al-Quran dan al-Hadits,? yang? terkait dengan sebuah topik disyariatkannya sesuatu hal,” tandas Kandidat Doktor Maqashid Syariah Universitas Al-Qurawiyin Maroko itu.
“Setelah itu,” imbuhnya, “Langkah selanjutnya adalah analisis Usul Fiqih, sebagai kata kunci untuk bisa ‘menerobos’ masuk ke wilyah maqashid.”
Di akhir acara? yang? selesai pada pukul 17.00 GMT itu, Gus Nasrul menutup materinya dengan sebuah kesimpulan dan rekomendasi bahwa analisis maqashid syariah adalah sebuah langkah efektif mencari solusi? hukum? Islam di tengah-tengah semakin kompleksnya permasalahan umat, seperti menyikapai perluasan sarana-prasarana tempat ibadah haji di Tanah Suci, transaksi perdagangan lewat dunia cyber dan lainnya.
“Bebarengan dengan? terus berkembangnya teknologi, itu semua kerap menuntut kepastian hukum atau Fikqh An-Nawazil? yang mana hal-hal itu belum dikaji oleh para ulama terdahulu, dan kondisi dewasa ini, sangat tepat untuk merespon problem umat tersebut dengan jawaban perspektif maqhasid syariah,” katanya.
“Gus Nasrul mengakui, kondisi sekarang sangat sulit untuk melakukan ijtihad atau berfatwa secara perseorangan dalam merespon problem umat. Karenanya, lanjutnya, sangat tepat di negara-negara bagian Arab, marak berdiri Majma’ Fiqih,? yang? berperan sebagai lembaga Fatwa Kolektif atau Ifta Jama’i,? yang? diperkuat dengan para anggota dari berbagai disiplin keilmuan, baik kedokteran, ekonomi, teknologi, dan lainnya.
“Alhasil fatwa tidak hanya sepihak hanyaberdasarkan tinjauan fiqih belaka, tetapi atas dasar analisis dari berbagai aspek,” terang pria yang juga juga anggota pengasuh Pesantren Asy-Syafi’iyyah Kedungwungu, IndramayuTimuritu. ini
Sedangkan Kusnadi El-Gazwa Ketua PCINU Maroko, dalam sambutannya mengatakan, acara ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan intelektualitas anggota PCINU yang mayoritas para mahasiswa. Ia menilai, sebagai negeri bermadzhab Maliki Maroko adalah sumber utama terori maqashid syari’ah.
“Atas dasar itu, PCINU Maroko merasa terpanggil untuk menggelar stadium general tentang Maqashid Syariah,” tandas pria alumnus Pesantren Tambakberas Jombang, asal Brebes Jateng ini. (Red: Mahbib Khoiron)
Dari Nu Online: nu.or.id
Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw Hadits, Meme Islam, Fragmen Ustadz Felix Siauw Official Blog Resmi Felix Siauw
Tidak ada komentar:
Posting Komentar